"Selama suami memberi kekuasaan kepada istri maka talak di tangannya, tidak dibatasi di majelis sebelum dihapus oleh suami atau ia menggaulinya. Jika ia menggaulinya berarti ia rujuk, karena penguasaan berbentuk perwakilan.
Baca Juga: Chord Dasar Lagu 'Ngamen 5' Eny Sagita: Tak Sawang-sawang Kowe Ganteng Tenan
Tindakan suami pada apa yang diwakilkan berarti membatalkan perwakilan. Jika wanita itu menolak kekuasaan yang berikan kepadanya, maka batallah sebagaimana perwakilan menjadi batal sebab rusaknya penyerahan perwakilan."***
Artikel Rekomendasi