Iddah Bagi Wanita yang Melalukan Khulu' terhadap Suaminya

- 5 Juni 2022, 15:12 WIB
 Ilustrasi pernikahan - Imroatul Hasanah_Iddah Bagi Wanita yang Melalukan Khulu' terhadap Suaminya
Ilustrasi pernikahan - Imroatul Hasanah_Iddah Bagi Wanita yang Melalukan Khulu' terhadap Suaminya /Pixabay/StockSnap/

BeritaSampang.com - Dalam sunnah dijelaskan bahwa iddah wanita ter-khulu' adalah satu kali haidh. Dalam kisah Tsabit bahwa Nabi bersabda kepadanya:

"Ambilah sesuatu yang ada bagi wanita atasmu dan lepaskan jalannya." la menjawab: "Ya."

Kemudian Rasulullah saw perintahkan kepada wanita itu agar ber-iddah sekali haidh dan kembali kepada ahlinya. (HR. An-Nasa'i dengan isnad yang shahih)

Baca Juga: Wanita Ber-iddah Dalam Perpisahan Ini Seperti Iddah Talak Sampai Pada Kondisi Ditinggal Wafat Laki-Laki

Ini adalah mazhab Utsman dan Ibnu Abbas. Riwayat yang paling shahih dari Ahmad, yaitu mazhab Ishak bin Rahawaih dan yang dipilih oleh Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiyah berkata:

"Barangsiapa yang melihat pendapat ini menemukan tuntutan kaidah-kaidah syariah, bahwa iddah dijadikan tiga kali haidh agar longgar waktu rujuk dan suami dapat berpikir mempertimbangkan kemungkinan rujuk pada masa iddah tersebut. Jika tidak ada kesempatan untuk rujuk, maka bermaksud membebaskan rahim nya dari kehamilan. Demikian itu cukup sekali haidh untuk pembebasan."

Ibnu Al-Qayyim menyatakan, ini adalah mazhab Amir Al-Mukminin Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar, Ar-Rabi' binti Mu'awwad: dan pamannya, ia tergolong sahabat senior.

Baca Juga: Hukum Meminang Wanita Ber-iddah Karena Kematian Suami

Dari mereka empat orang sahabat tidak diketahui yang berbeda di antara mereka sebagaimana yang di riwayatkan oleh Al-Laits bin Saad dari Nafi' maula Ibnu Umar, bahwa ia mendengar Ar-Rabi' binti Mu'awwad bin 'Afra, ia memberitakan kepada Abdullah bin Umar bahwa ia di-khudu suaminya pada masa Utsman bin Affan kemudian datanglah pamannya kepada Utsman dan berkata:

"Bahwa putri Mu'awwadz di-khuh suaminya pada hari ini apakah ia harus pindah? Utsman menjawab: "Hendaklah ia pindah, tidak ada hak waris antara mereka berdua, dan tidak ada iddah kecuali ia tidak boleh dinikahi hingga sekali haidh karena khawatir ada kehamilan."

Ibnu Umar berkata: "Utsman telah memilihkan dan memberi tahu kepada kita." Dan dinukil dari Abi Ja'far An-Nuhas dalam kitab An-Nasikh wa Al-Mansukh bahwa ini ijma' para sahabat.

Baca Juga: Tidak Ada Perselisihan di Kalangan Fuqaha' Tentang Meminang Wanita Masa Iddah Talak Ba'in Qubra

Sedangkan mazhab jumhur ulama wanita ter-khulu' masa iddah-nya tiga kali haidh jika ia masih haidh.

Berikut adalah dalil Al-Qur'an yang berkaitan dengan khulu' juga ada pada Firman Allah berikut ini, Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَاٰ تُوا النِّسَآءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِ نْ طِبْنَ لَـكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـئًـا مَّرِیْۤـئًـا
wa aatun-nisaaa-a shoduqootihinna nihlah, fa ing thibna lakum 'ang syai-im min-hu nafsang fa kuluuhu haniii-am mariii-aa

"Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (maskawin) itu dengan senang hati, maka terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati."
(QS. An-Nisa' 4: Ayat 4).***

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah