Alasan Terkait Kebolehan Membedah Mayat dalam Islam

- 27 Juni 2022, 20:22 WIB
Alasan Terkait Kebolehan Membedah Mayat dalam Islam/
Alasan Terkait Kebolehan Membedah Mayat dalam Islam/ /deborabalves/pixabay/

BeritaSampang.com - Berikut adalah hukum terkait dengan adanya pembedahan pada mayat menurut Islam.

a. Ketentuan Hukum tentang Pembedahan mayat untuk Menye lamatkan Janin

Dibolehkan dalam Islam membedah mayat yang di dalam rahimnya terdapat janin yang masih hidup, untuk menyelamatkannya.

Maka urusan tersebut diserahkan kepada team dokter ahli untuk melaksanakannya, sekaligus merawat janin yang sempat diselamatkan.

Baca Juga: Resep 'Roti Sobek' Anti Oven, Malted dan Empuk

Bahkan ada pendapat yang mengatakan, bahwa wajib hukumnya membedah mayat bila mengandung janin yang masih hidup.

Karena janin tersebut tidak berdaya untuk menyelamatkan dirinya, maka orang hiduplah yang berkewajiban untuk menolongnya, meskipun dengan melalui pembedahan mayat.

Tetapi perlu diketahui bahwa pembedahan tersebut, tidak boleh meliwati batas-batas yang menjadi hajat diadakannya pembe dahan itu.

Baca Juga: Resep 'Bakso Ikan' Ala Korea, Berbahan Ayam dan Tahu Ekonomis dan Praktis

Dalam hal ini, Abdullah bin Sulaiman mengemukakan Qaidah Imam Al-Ghazali yang berbunyi:

ماطني عن حده فإنه منعکس بضده

Artinya: Sesuatu yang melampaui batas dari ketentuannya, maka hal ini bertentangan dengan yang seharusnya.

Tentang kewajiban membedah mayat untuk menyelamatkan janin yang ada dalam rahimnya, diterangkan oleh Abu Ishaq Al-Shirăzi dengan mengatakan:

وإن ماتت امرأة وفي جوفها جنين تشوف حتى جوفها لأنه استبقاء حي بإتلاف جزء من الميت .

Artinya: Dan apabila ada seorang perempuan yang meninggal, padahal dalam perutnya terdapat Janin yang masih hidup, maka (wajib) dibe dah perutnya. Karena cara mempertahankan kehidupan (janin itu), ia harus dipisahkan dari mayat (ibunya).

Baca Juga: Resep Roti Susu Jepang, 100% Anti Gagal, Lembut, dan Wangi

b. Ketentuan Hukum Pembedahan Mayat untuk Mengeluarkan Benda yang Berharga dari Perutnya

Kalau pemilik barang mengajukan tuntutannya agar barang nya yang telah ditelan mayat, harus dikembalikan kepadanya, maka mayat wajib dibedah oleh team dokter ahli.

Karena hal itu berkaitan dengan hak milik orang lain, yang dapat mengganggu mayat di alam kubur, sebab menjadi pertanyaan yang harus di jawabnya di hadapan Malaikat Munkar dan Nakir.

Selama barang itu belum dikembalikan kepada pemiliknya, selama itu pula mayat selalu tersiksa di kubur.

Oleh karena itu, orang hiduplah yang berkewajiban menolongnya, terutama sekali keluarganya yang harus memprakarsai pembedahannya untuk mengeluarkan benda tersebut dari perutnya, guna mengembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga: Motivasi Pembedahan Pada Mayat dalam Medis, Salah Satunya Untuk Kepentingan Penegakan Hukum

Ketentuan hukum Islam tentang pembedahan mayat yang dalam perutnya terdapat benda berharga, diterangkan oleh Abu Ishaq Al-Shirazy dengan mengatakan:

و إن بلع الميت جوهرة لغيره ومات وطالب صاحبها شق جوفها وردت الجوهرة وإن كانت الجوهرة له فيه وجهان أحدهما يشق لانها صارت للوية فهي كجوهرة الأجنبي والتان لايجب لأنه استهلكها في حياته فلم يتعلق بهاحق الورثة.

Artinya: Dan apabila si mayat telah menelan batu permata orang lain (yang menyebabkan) kematiannya, lalu pemilik (barang itu) menuntut agar dikembalikannya, maka (wajib) membedah perutnya.

Lalu dikembalikan batu permata itu. Dan apabila batupermata itu miliknya sendiri, maka terjadi dua macam ketetapan hukum:

Pertama; diwajibkan mem bedahnya, karena barang itu menjadi milik pewarisnya. Maka disa makan keduanya dengan batu permata orang lain.

Kedua, tidak wajib karena barang itu dianggap sudah hancur (habis) di masa hidupnya, maka tidak ada hubungannya dengan hak milik pewarisnya.

Dari keterangan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa wajib hukumnya membedah mayat bila dalam perutnya terdapat batu permata orang lain dan tidak diwajibkan bila batu permata atas nama miliknya sendiri.

c. Ketentuan Hukum Pembedahan Mayat untuk Kepentingan Penegakkan Hukum Menjatuhkan sangsi hukum terhadap si terdakwa, tidak boleh

Baca Juga: Lirik Lagu Vegas dari Doja Cat yang Menjadi Soundtrack Film ELVIS

dihalang-halangi oleh siapa pun dan alasan apa pun; misalnya, pelaku terhadap si korban tidak diketahui, sedangkan tidak ada tanda-tanda yang dapat dijadikan bukti.

Kalau hal itu sulit di buktikan dengan melalui penyelidikan di luar badan mayat, maka dibolehkan dalam Islam untuk membedah mayat sebagai wahana untuk mencari data-data yang diperlukan untuk pengusutan lebih lanjut.

Peralatan modern kadang-kadang sulit membuktikan sebab sebab kematian seseorang dengan hanya penyelidikan dari luar tubuh mayat.

Maka kesulitan tersebut menjadi alasan untuk membolehkan membedah mayat sebagai wahana penyelidikan, karena dianggap sangat dihajatkan dalam penegakan hukum.

Hajat inilah yang membolehkan hal-hal yang diharamkan, sebagaimana maksud Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi

لإحرام مع الضرورات ولاكراهة مع الحاجة.

Artinya: Tiada haram (bila) bersama darurat, dan tiada makruh (bila) bersama dengan hajat.

Baca Juga: Tafsir Surat At-Taubah Ayat 105 Lengkap Dengan Artinya

الحاجة تنزل منزلة الضرورة عامة كانت أوخاصة

Artinya: Hajat menempati kedudukan darurat, baik hajat umum maupun hajat perorangan.

Salah satu tujuan menjatuhkan sangsi hukum kepada si terdakwa adalah memberikan didikan kepada mereka, dan menakut-nakuti orang lain yang masih mempunyai niat seperti si terdakwa.

Karena itu, menjatuhkan sangsi hukum, tidak dapat dikatakan sebagai perbuatan yang tidak manusiawi. Bahkan dalam Al-Quran memerintahkan menjatuhkan hukuman potong tangan bagi pencuri.

Karena Islam lebih mengutamakan ketenteraman orang banyak daripada perorangan.

Kalau penegak hukum tidak mau mengusut kejahatan karena yang dianiaya sudah mati, lalu takut mengadakan pengusutan dengan melalui pembedahan mayat.

Baca Juga: Miris! Penganiayaan Bayi Umur 5 Bulan Hingga Tewas Ternyata Pelakunya Ibu Kandung Sendiri

Maka berarti ia memberi jalan kepada penjahat untuk tidak takut beraksi. Padahal perkataan Allah yang mengatakan:

وإذا حكمتم بين الناس أن تحكموا بالعدل

Bermaksud menjatuhkan hukum sejauh mungkin, meskipun melalui pembedahan mayat dan pembongkaran kuburan untuk men capai keadilan.

Untuk melaksanakan masalah tersebut di atas, maka se harusnya penegak hukum bekerja sama dengan dokter ahli bedah yang dapat dipercaya kejujurannya.

Agar mayat tersebut mendapatkan visum et repertum, sehingga dari hasil penyelidikan itu dapat memberi keterangan kepada penegak hukum untuk mengetahui pelaku tindak pidana.

d. Ketentuan Hukum Pembedahan Mayat untuk Keperluan Penelitian Ilmu Kedokteran

Baca Juga: Ikuti KTT G7 di Jerman, Jokowi Disambut Warga Indonesia

Wajib kifayah bagi orang Muslim mempelajari ilmu-ilmu umum, antara lain ilmu Kedokteran, Biologi dan Fisika, baik dengan melalui literatur, maupun dengan praktikum dan penelitian, termasuk bedah mayat sebagai sarananya.

Kalau memang dibutuhkan mayat sebagai sarana penelitian untuk pengembangan Ilmu Kedokteran, maka dalam Islam di bolehkannya.

Karena pengembangan Ilmu kedokteran, bertujuan untuk mensejahterakan umat manusia, sedangkan missi Islam sejalan dengan tujuan tersebut.

Begitu juga halnya, Agama Islam membolehkan suntikan paru paru atau limpa mayat yang disebut dengan istilah mitpunctie untuk mencegah berjangkitnya penyakit yang diderita mayat.

Baca Juga: Tafsir Surat Ar-Rahman Ayat 14, Lengkap dengan Arti dan Penjelasannya

Karena dinyatakan darurat di tempat yang bersangkutan. Sedangkan darurat membolehkan hal-hal yang diharamkan, sebagaimana maksud Qaidah Fiqhiyah yang berbunyi:

الضرورات تبيح المحظورات .

Artinya: Persoalan darurat itu membolehkan sesuatu yang diharamkannya.

Kebolehan membedah mayat dalam Islam, dilandasi oleh alasan bahwa memperbaiki nasib orang hidup lebih diutamakan daripada kepentingan orang yang sudah mati.***

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah