Hukum dari Transplantasi atau Pencangkokan Organ Tubuh Manusia 'Donor Mata'

- 27 Juni 2022, 22:22 WIB
Hukum dari Transplantasi atau Pencangkokan Organ Tubuh Manusia 'Donor Mata'/
Hukum dari Transplantasi atau Pencangkokan Organ Tubuh Manusia 'Donor Mata'/ /TheShiv76//Pixabay

"Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah memilih kamu dan Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam agama. (Ikutilah) agama nenek moyangmu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al-Qur'an) ini agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia. Maka laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat, dan berpegang teguhlah kepada Allah. Dialah pelindungmu; Dia sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.

(QS. Al-Hajj 22: Ayat 78)

Baca Juga: Transplantasi atau Pencangkokan Organ Tubuh Manusia 'Donor Mata'

Dalam Hadith juga terdapat petunjuk umum yang berbunyi:

يروا ولاتعسروا. (رواه أحمد عن أبي هريرة )

Artinya: Bersikap mudahlah (dalam menjalankan agama), dan janganlah engkau mempersulit.

Kedua nash tersebut, sangat luas jangkauan maksudnya. Tidak hanya meliputi upaya-upaya untuk mencari jalan keluar bila seseorang dalam keadaan sulit, tetapi meliputi aspek-aspek sosial lainnya.

Baca Juga: Rekomendasi Resep Daging Kurban Spesial Idul Adha 'Sop Buntut dan Buntut Bakar' Tanpa Presto

Misalnya ketidakrelaan ahli waris mayat bila cornea mata mayat ter sebut diambil untuk dipindahkan kepada orang yang membutuhkan nya.

Untuk menghilangkan kesulitan yang mungkin dapat dialami oleh tim dokter ketika mengambil cornea mata mayat. 

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x