Maka lebih afdal bila calon donatur mata menyatakan dirinya bersedia menyumbang kan cornea matanya bila ia meninggal.
Tentu saja, harus dilengkapi dengan keterangan-keterangan yang dapat menjamin kepastian hukumnya, agar dikemudian hari tidak terjadi perdebatan yang sengit antara tim dokter dengan ahli waris mayat.***
Artikel Rekomendasi