Hukum dari Transplantasi atau Pencangkokan Organ Tubuh Manusia 'Donor Mata'

- 27 Juni 2022, 22:22 WIB
Hukum dari Transplantasi atau Pencangkokan Organ Tubuh Manusia 'Donor Mata'/
Hukum dari Transplantasi atau Pencangkokan Organ Tubuh Manusia 'Donor Mata'/ /TheShiv76//Pixabay

2) Bagi Ulama yang membolehkannya; mendasarkan pendapat nya pada hajat (kebutuhan) orang yang buta untuk melihat.

Maka perlu ditolong agar dapat terhindar dari kesulitan yang dialaminya, dengan cara mendapatkan donor mata dari mayat.

Penulis lebih cenderung mengambil pendapat yang ke dua dengan alasan bahwa kesulitan yang dialami oleh manusia, boleh diupayakan untuk dihilangkan, sebagaimana maksud Qaidah Fiqhi yah yang berbunyi:

المشقة تجلب التيسير.

Artinya: Kesulitan (yang dialami oleh manusia), boleh diupayakan untuk mendapatkan kemudahan.

Kesulitan yang dimaksudkan dalam pembahasan ini adalah kebutaan, yang sebenarnya dapat diatasi dengan cara trans plantasi cornea mata.

Baca Juga: Menebus Perkara Wajib yang Ditinggalkan Oleh Mayit, Baik Perkara Tersebut kepada Manusia atau Allah Swt

Untuk menghindarkan manusia dari kesulitan yang dialaminya, maka Al Quran memberikan petun juk umum yang terdapat pada ayat yang berbunyi:

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَجَاهِدُوْا فِى اللّٰهِ حَقَّ جِهَا دِهٖ ۗ هُوَ اجْتَبٰٮكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى الدِّيْنِ مِنْ حَرَجٍ ۗ مِلَّةَ اَبِيْكُمْ اِبْرٰهِيْمَ ۗ هُوَ سَمّٰٮكُمُ الْمُسْلِمِيْنَ ۙ مِنْ قَبْلُ وَفِيْ هٰذَا لِيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ شَهِيْدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُوْنُوْا شُهَدَآءَ عَلَى النَّا سِ ۖ فَاَ قِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰ تُوا الزَّكٰوةَ وَا عْتَصِمُوْا بِا للّٰهِ ۗ هُوَ مَوْلٰٮكُمْ ۚ فَنِعْمَ الْمَوْلٰى وَنِعْمَ النَّصِيْرُ

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x