Baca Juga: Transplantasi atau Pencangkokan Organ Tubuh Manusia 'Donor Mata'
Ada yang masih mengharamkannya, dan adapula yang membolehkannya, karena alasan hajat dan darurat.
Bagi yang mengharamkannya, mengemukakan alasan bahwa masih banyak ginjal yang harus didapatkan dari manusia
Sedangkan pemakaian ginjal babi dapat disalah artikan oleh manusia untuk mengolok-olok orang yang pernah menerima ginjal tersebut.
Jadi dikhawatirkan terjadinya ketegangan sosial bila dibolehkannya, padahal Hukum Islam itu sendiri bertujuan untuk memberikan ketenangan masya rakat.
Baca Juga: Resep 'Bubur Sumsum' Inovasi Baru Dilengkapi Jelly Pandan dan Oat
Bertitik tolak dari kedua pendapat tersebut, penulis lebih cenderung mengikuti pendapat yang membolehkan bila betul betul sulit mendapatkan ginjal dari manusia, untuk membantu kelangsungan hidup pasien.
Karena Hukum Islam itu sendiri, bertujuan untuk menjaga dan memelihara kehidupan manusia itu juga.***
Artikel Rekomendasi