Tiga Kategori yang Merupakan Bolehnya Operasi Transplasi Ginjal dalam Islam

- 27 Juni 2022, 22:31 WIB
Tiga Kategori yang Merupakan Bolehnya Operasi Transplasi Ginjal dalam Islam/
Tiga Kategori yang Merupakan Bolehnya Operasi Transplasi Ginjal dalam Islam/ /PublicDomainPictures//Pixabay

1) Ginjal yang bersumber dari orang hidup, yang biasanya diambil hanya sebelah saja, kemudian dipindahkan kepada pasien yang membutuhkannya.

2) Ginjal yang bersumber dari orang mati, yaitu pengambilan ginjal dari mayat yang baru mati, kemudian disimpan dalam tempat pengawetan untuk menunggu adanya pasien yang membutuhkannya.

3) Ginjal yang bersumber dari binatang, tegasnya babi, yaitu pengambilan ginjal dari babi, karena dianggap sesuai dengan struktur ginjal manusia.

Hal ini, menjadi tanggapan dari Ulama Hukum Islam masa kini, karena babi sebagai sumber pengambilan ginjal, termasuk binatang haram menurut Islam, dan termasuk najis berat (mughallazhah).

Hasil penelitian pemakaian ginjal babi dalam operasi pencangkokan, ditemukan oleh Dr. Michael Bewick dan kawan-kawannya, menurut berita yang dimuat dalam surat kabat The Sunday Times bulan Juli 1988 di Inggris.

Baca Juga: Menebus Perkara Wajib yang Ditinggalkan Oleh Mayit, Baik Perkara Tersebut kepada Manusia atau Allah Swt

Ginjal yang bersumber dari manusia; baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, disepakati oleh kebanyakan Ulama Hukum Islam tentang kebolehannya bila dicangkokkan kepada pasien yang membutuhkannya.

Karena dianggap sangat dibutuhkan (hajat), dan bahkan darurat, kedua alasan inilah yang membolehkannya.

Sebagaimana keterangan Qaidah Fiqhiyah yang telah dikemukan pada pembahasan yang lalu.

Mengenai ginjal dari babi, masih sangat diperdebatkan oleh Ulama Hukum Islam, termasuk beberapa Ulama Islam di Indonesia.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x