Surat Al Maidah Ayat 1 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsir

- 29 Juni 2022, 10:07 WIB
Tafsir Al Maidah ayat 1
Tafsir Al Maidah ayat 1 /unsplash/GR Stocks

BeritaSampang.com - Surat Al Maidah ayat 1 berisi tentang perintah Allah kepada orang yang beriman untuk menunaikan janjinya.

Surat  Al Maidah adalah surat ke-5 dalam Al-Qur'an yang terdiri dari 120 surat. Surat ini tergolong dalam surat Madaniyyah dan terletak dalam Al-Qur'an juz 6 sampai juz 7.

Surat ini dinamakan Al Maidah (hidangan) karena memuat kisah para pengikut setia nabi Isa yang meminta kepada nabi Isa agar Allah menurunkan Al Maidah (hidangan makanan) dari langit untuk mereka.
 
Baca Juga: Siapa Orang Dibalik Kostum Viral Margot Robbie di Barbie?

Surat Al Maidah juga disebut Al-Uqud (perjanjian), karena kata itu terdapat pada ayat pertama surah ini, di mana Allah menyuruh agar hamba-hamba-Nya memenuhi janji terhadap Allah maupun perjanjian-perjanjian yang mereka buat terhadap sesamanya.

Surat ini juga dinamakan Al-Munqidz (yang menyelamatkan), sebab pada bagian akhir surah ini memuat kesaksian Isa Al-Masih terhadap kaum pengikutnya

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Maidah ayat 1 :

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِۗ  اُحِلَّتْ لَكُمْ بَهِيْمَةُ الْاَنْعَامِ اِلَّا مَا يُتْلٰى عَلَيْكُمْ غَيْرَ مُحِلِّى الصَّيْدِ وَاَنْتُمْ حُرُمٌۗ  اِنَّ اللّٰهَ يَحْكُمُ مَا يُرِيْدُ

Arab-Latin:
yaaa ayyuhallaziina aamanuuu aufuu bil-'uquud, uhillat lakum bahiimatul-an'aami illaa maa yutlaa 'alaikum ghoiro muhillish-shoidi wa angtum hurum, innalloha yahkumu maa yuriid.

Terjemah :
Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah janji-janji! Dihalalkan bagimu hewan ternak, kecuali yang akan disebutkan kepadamu (keharamannya) dengan tidak menghalalkan berburu ketika kamu sedang berihram (haji atau umrah). Sesungguhnya Allah menetapkan hukum sesuai dengan yang Dia kehendaki (Q.S 5:1).
 
Baca Juga: Amazon Merilis Trailer Pertama Series Dokumenter Arsenal

Tafsir Ringkas Kemenag:
Permulaan ayat ini diperintahkan kepada setiap orang yang beriman untuk memenuhi janji yang telah diikrarkan, baik janji prasetia hamba kepada Allah, maupun janji yang dibuat antara sesama manusia, seperti yang bertalian dengan perkawinan, perdagangan dan sebagainya, selama janji itu tidak melanggar syariat Allah.

Selanjutnya ayat ini menyebutkan tentang binatang-binatang yang halal dimakan seperti yang tersebut dalam Surah al-An'am ayat 143 dan 144, dan melarang memakan sepuluh macam makanan seperti yang tersebut pada ayat ketiga dari Surat ini.

Orang yang sedang berihram haji dan umrah atau salah satu dari keduanya tidak dihalalkan berburu binatang buruan darat baik di tanah haram maupun di luarnya dan tidak dihalalkan memakan dagingnya. Bagi orang yang berada di tanah haram sekalipun tidak sedang berihram tidak dihalalkan berburu binatang buruan darat. Demikianlah Allah menetapkan hukum-Nya menurut kehendak-Nya untuk kemaslahatan hamba-Nya.***

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah