Hukum Berkurban Berikut Syarat dan Waktu Penyembelihannya

- 29 Juni 2022, 15:21 WIB
Hukum Berkurban Berikut Syarat dan Waktunya /
Hukum Berkurban Berikut Syarat dan Waktunya / /Pixel-Sepp / pixabay/

Baca Juga: Islam Menyikapi Perihal Menguburkan Mayat Dilaut

Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdalan saja.

Ini adalah tarjih Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525).

Tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya adalah makruh, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali.

Adapun hadit yang diriwayatkan Ath-Thabrani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194).

Baca Juga: Sejarah Kurban: Kisah Ketaatan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail Terhadap Perintah Allah

Dikisahkan seorang sahabat bernama Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu menyembelih hewan ternak sebelum shalat Id, maka jawaban Rasulullah terdapat dalam Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu adalah kambing untuk
(diambil) dagingnya saja.” Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.”

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Keutamaan Menjalankannya

Penyembelihan hewan kurban dilakukan setelah shalat Id sesuai dengan waktu yang disyariatkan dan disunnahkan dilakukan pada siang hari agar lebih baik dalam penyembelihan dan orang-orang miskin pun bisa hadir menyaksikan.***


Hukum Berkurban Berikut Syarat dan Waktunya / Pixel-Sepp / pixabay

Halaman:

Editor: Solehoddin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini