Hukum Shalat Berjamaah Menurut Jumhur Ulama

- 23 Juli 2022, 11:11 WIB
 Hukum Shalat Berjamaah Menurut Jumhur Ulama
Hukum Shalat Berjamaah Menurut Jumhur Ulama /Pixabay/Fuzz

BeritaSampang.com - Salat berjemaah merupakan ibadah wajib bagi muslim bila merujuk kepada Surah An-Nisa' ayat 102.

Dalam ayat tersebut, perintah salat berjamaah oleh Allah diadakan dalam keadaan perang.

Ayat ini berisi ketentuan-ketentuan posisi salat ketika dalam keadaan perang. Pada ayat ini, jemaah salat dibagi menjadi dua kelompok.
 
Baca Juga: Ciri-ciri Orang yang Memiliki Sifat Munafik

Ayat ini juga menjelaskan tentang tidak wajibnya beberapa hal yang wajib di dalam salat ketika perang.

Melalui ayat ini, diketahui bahwa salat berjamaah lebih utama diadakan dalam kondisi yang aman.

Sementara itu, hukum salat berjemaah ini menjadi fardu ain karena salat berjemaah harus dilakukan oleh semua muslim yang sedang berperang.

Fardhu `ain adalah wajib, dalam salat berjemaah, yang memiliki pendapat fardhu `ain ini adalah Atha` bin Abi Rabah, Al Auza`i, Abu Tsaur, Ibnu Khuzaymah, Ibnu Hibban, umumnya ulama Al Hanafiyah dan mazhab Hanabilah. Atha` berkata bahwa kewajiban yang harus dilakukan dan tidak halal selain itu, yaitu ketika seseorang mendengar azan, haruslah dia mendatanginya untuk salat.

Ada hadits yang mengatakan bahwa jika seorang mendengar azan, kemudian tidak salat berjemaah maka orang itu tidak menginginkan kebaikan maka kebaikan itu sendiri tidak menginginkannya pula.

Dengan demikian bila seorang muslim meninggalkan salat jamaah tanpa uzur, dia berdoa namun salatnya tetap syah.

Kemudian ada hadits yang menjelaskan jika ada orang yang tidak salat berjemaah, maka nabi akan membakar rumah-rumah orang yang tidak menghadiri salat berjemaah.
 
Baca Juga: Apa yang Dimaksud dengan Meringankan Shalat bila Menjadi Imam?

Yang mengatakan fardhu kifayah adalah Al Imam Asy Syafi`i dan Abu Hanifah sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Habirah dalam kitab Al Ifshah jilid 1 halaman 142. Demikian juga dengan jumhur (mayoritas) ulama baik yang lampau (mutaqaddimin) maupun yang berikutnya (mutaakhkhirin). Termasuk juga pendapat kebanyakan ulama dari kalangan mazhab Al Hanafiyah dan Al Malikiyah.

Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya.

Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan salat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ.

Hal itu karena salat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.

Dikatakan sebagai fardhu kifayah maksudnya adalah bila sudah ada yang menjalankannya, maka gugurlah kewajiban yang lain untuk melakukannya.

Sebaliknya, bila tidak ada satu pun yang menjalankan salat jamaah, maka berdosalah semua orang yang ada di situ.

Hal itu karena salat jamaah itu adalah bagian dari syiar agama Islam.

Al Karkhi dari ulama Al Hanafiyah berkata bahwa salat berjemaah itu hukumnya sunnah, namun tidak disunnahkan untuk tidak mengikutinya kecuali karena uzur.
 
Baca Juga: Lirik Lagu SNEAKERS-Itzy Beserta Terjemahan Bahasa Indonesia

Dalam hal ini pengertian kalangan mazhab Al Hanafiyah tentang sunnah muakkadah sama dengan wajib bagi orang lain. Artinya, sunnah muakkadah itu sama dengan wajib.

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Kanal Youtube Rumaysho TV berjudul, "Hukum Shalat Berjamaah"

Mengenai shalat berjemaah di masjid bagi laki-laki, para ulama sepakat bahwa itu ketaatan yang paling afdal, paling ditekankan, dan paling diutamakan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjelaskan dalam Kitab-Nya dan diperintahkan untuk dikerjakan hingga ketika dalam keadaan takut sekali pun.

Apalagi banyak juga hadis-hadis Rasulullah yang menjelaskan masalah shalat berjemaah ini.

Setelah para ulama sepakat bahwa shalat merupakan ibadah yang paling ditekankan dan ketaatan yang paling mulia, mereka berselisih pendapat (ikhtilaf) apakah shalat berjemaah merupakan syarat sahnya shalat?

Ataukah sahkah hukumnya shalat yang dikerjakan tidak dengan berjemaah?

Ataukah sekadar berdosa? Dan masih ada lagi perbedaan-perbedaan pendapat lainnya.
 
Baca Juga: ​Ragu Sudah Berhadas atau Belum, Apa yang Harus Dilakukan? Haruskah Mengulang Wudhu?

Yang jelas, mengenai hukum shalat berjemaah bagi laki-laki di masjid ada 3 perbedaan pendapat.

Imam Syafii rahimahullah mengingatkan, "Adapun shalat berjemaah, aku tidaklah memberikan keringanan untuk meninggalkannya kecuali jika ada uzur." (Ash-Shalah wa Hukmu Taarikihaa, hlm. 107).

Imam Nawawi rahimahullah juga berkata, "Tidak ada keringanan meninggalkan shalat berjemaah, baik kita memilih pendapat shalat berjemaah itu sunnah ataukah fardhu Kifayah.

Boleh meninggalkan shalat berjemaah ketika ada uzur umum atau uzur khusus." (Raudhah Ath-Thalibin, 1:240).

Semoga bermanfaat.***
 

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Rumaysho TV


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah