Apa yang Dimaksud dengan Meringankan Shalat bila Menjadi Imam?

- 23 Juli 2022, 09:04 WIB
Apa yang Dimaksud dengan Meringankan Shalat bila Menjadi Imam?
Apa yang Dimaksud dengan Meringankan Shalat bila Menjadi Imam? /pixabay/Otaimedia
BeritaSampang.com - Imam Salat merujuk pada seseorang yang ditunjuk untuk memimpin salat yang dilakukan secara bersama-sama (berjama'ah). Imam shalat biasanya seorang lelaki.

Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melaksanakan salat ada sembilan, yaitu Islam, berakal, mumayyiz, bersuci, menutup aurat, bersih dari najis, mengetahui waktu pelaksanaan salat, menghadap ke kiblat dan memiliki niat.

Selain itu terdapat rukun salat yang jumlahnya sebanyak empat belas macam gerakan dan ucapan, serta delapan hal yang membatalkan salat.
 
Baca Juga: 14 Perkara yang Membatalkan Shalat dalam Kitab Safinatun Najah

Salat termasuk dalam ibadah yang tujuan pelaksanaannya hanya untuk menghambakan diri kepada Allah.

Dalam pelaksanaan salat timbul suatu hubungan antara manusia sebagai makhluk ciptaan Allah, dan Allah sebagai pencipta makhluk yaitu manusia.

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Lembaga Kajian dan Riset Rasionalika Darus-Sunnah berjudul, "Meringankan Shalat bila Menjadi Imam" 22 Shafar 1439 H/11 November 2017.
 
Baca Juga: 5 Rahasia Istighfar Menurut Ustadz Adi Hidayat, Begini Penjelasannya!

"Meringankan Shalat bila Menjadi Imam"

بسم الله الرحمن الرحيم كتاب الصلاة باب في تخفيف الصلاة

حدثنا القعنبي عن مالك عن أبي الزناد عن الأعرج عن أبي هريرة أن النبي صلى الله عليه وسلم قال إذا صلى أحدكم للناس فليخفف فإن فيهم الضعيف والشقيم والكبير وإذا صلى لنفسه فليطول ما شاء*

رواه أبو داود

"Artinya:" Dari Abu Hurairah RA (w.59 H) bahwa
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Apabila salah seorang dari kalian mengerjakan shalat dengan orang banyak, maka peringanlah, karena di antara mereka terdapat orang yang lemah, sakit dan lanjut usia, namun apabila dia shalat sendirian, maka ia boleh memanjangkan sesuka hati." HR. Abu Daud (w. 275 H).
 
Baca Juga: Pantang Menyerah dalam Memohon Ampunan​

Menurut Ibn al-Daqiq al-'Id, sebentar dan lama adalah sesuatu yang kondisional. Bisa saja di suatu masyarakat disebut lama tapi di masyarakat lain itu tidak.

Tentang batasan ringan, Muhammad Syamsul Hoq memilih sabda Nabi yang diriwayatkan oleh Abu daud dan Al-Nasai dari Usman bin Abi al-Ash yaitu

انت إمامهم واقتد بأضعفهم

"Kamu imam mereka dan perhatikan orang yang paling lemah diantara mereka"

Maka dari itu, para ahli fiqih berpendapat bahwa seseorang yang menjadi imam shalat tidak boleh membaca tasbih pada ruku dan sujud lebih dari 3 kali. Akan tetapi jika shalatnya sendiri maka boleh lebih dari 3 kali.
 
Baca Juga: Makruhnya Memulai Makan dari Bagian Tengah​

Begitupun dalam pembacaan surat setelah al-Fatihah, tidak diperbolehkan bagi imam membaca surat yang panjang sama (panjang menurut menurut masyarakat/makmumny)

Seperti sahabat Mu'adz bin Jabal yang mendapat teguran dari Rasulullah saw karena bacaannya yang terlalu panjang ketika mengimami shalat.

Karena bisa saja di antara makmum itu ada seseorang yang tidak kuat berdiri lama, atau ada keperluan mendesak, dll.
 
Baca Juga: ​Waktu yang Disunnahkan untuk Mengadakan Walimah​

Namun bila para makmumnya kaum muda, sehat, dan mereka sepakat untuk memperpanjang shalat, maka tak apa.***

Editor: Miftahul Arifin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah