Bagiamana Hukum Mengikat Rambut Bagi Lelaki Saat Shalat, Sah Kah?

- 29 Juli 2022, 07:47 WIB
Bagiamana Hukum Mengikat Rambut Bagi Lelaki Saat Shalat, Sah Kah? /
Bagiamana Hukum Mengikat Rambut Bagi Lelaki Saat Shalat, Sah Kah? / /thirdman/
 
BeritaSampang.com - Shalat termasuk dalam ibadah yang tujuan pelaksanaannya hanya untuk menghambakan diri kepada Allah.

Dalam melaksanakan shalat harus memperhatikan pakaian dan tempat, karena hal termasuk dalam prioritas penting dalam shalat.

Terutama aurat, hal ini menjadi sah atau rusaknya shalat seseorang. Lalu, bagaimana jika seorang lelaki mengingat rambut saat shalat umpama perempuan?
 
Baca Juga: Dampak dari Tidur Pagi Setelah Subuh, Apa Saja?

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @mudahmengingat berjudul, "Bolehkah Mengikat Rambut Ketika Shalat?"

Sahabat Ibnu Mas'ud radhiyallahu'anhu menjelaskan, saat beliau menegur seorang yang sholat dengan rambut terikat.

Jika anda shalat, jangan diikat rambut anda, karena rambut anda akan ikut sujud bersama anda, dan anda mendapat pahala, dari setiap helai rambut anda. (Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, dinukil dari Nailul Author 2/379)
 
Baca Juga: Selain Sebagai Panglima Perang, Shalahuddin Al Ayyubi Merupakan Seorang Dokter

Inilah yang mendasari larangan sholat dengan rambut terikat. Namun ada beberapa catatan penting tentang larangan ini:

1. Hanya sebatas makruh, bukan haram.

Sebagaimana diterangkan dalam Ensiklopedia Fikih,

Para ulama sepakat bahwa shalat dalam kondisi rambut terikat adalah hukumnya makruh.

Mengikat di sini maksudnya mengikat rambut bagian belakang seperti yang dilakukan pada wanita atau mengikat keseluruhan rambut kemudian di kebelakangkan.
 
Baca Juga: Imam Mahdi Akan Memimpin Shalat Subuh di Baitul Maqdis dan Nabi Isa Sebagai Makmum

Shalat dengan kondisi seperti ini, hukumnya makruh tanzih (pont, makruh) yang kita kenal, bukan makruh yang bermakna haram/makruh Lahrim).

Namun jika seorang sholat dengan keadaan seperti ini, telap sah. (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/109)

2. Hanya berlaku saat sholat saja, tidak di luar shalat.

Seperti dijelaskan oleh Imam Malik rahimahullah,

Larangan ini hanya berlaku untuk orang yang mengikat rambutnya saat shalat saja. (Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah, 26/110)
 
Baca Juga: Jabal Tsur Sebagai Tempat Persembunyian Rasulullah dan Abu Bakar saat di kejar kaum Kafir Quraisy

3. Hanya berlaku untuk laki-laki, tidak untuk perempuan.

Dalam Nailul Author, Imam Syaukani rahimahullah menukil penjelasan Imam Al 'Iroqi rahimahullah berkenaan hadis di atas,

Larangan tersebut berlaku khusus untuk laki-laki, bukan untuk perempuan.

Karena rambut perempuan adalah aurat, wajib ditutup (terlebih) saat shalat.
 
Baca Juga: Siapakah Perempuan yang Tidak Pernah Alami Haid Selama Hidupnya?  

Jika rambut itu terurai, bisa menyebabkan terlihat keluar hijab, dan dia tidak mampu menutupinya.

Sehingga akan menyebabkan batalnya shalat. (Nailul Author 2/379)

Wallahu a'lam bish-shawab.***

Editor: Solehoddin

Sumber: mudahmengingat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini