Dia tidak diharuskan membatalkan salat untuk mensucikan pakaiannya karena najis yang sedikit dimaafkan dan tidak wajib dibersihkan.
Baca Juga: Satu Amalan yang Dapat Mengangkat Derajat Keluarga, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
Disebutkan dalam kitab al-Mughni (1/409), "Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah dan nanah yang sedikit dimaafkan berdasarkan riwayat dari Aisyah raḍiyallahu anhã, dia berkata,
"Dahulu salah seorang dari kami (para wanita) memiliki Dir'u (sejenis pakaian) yang ia kenakan saat haid dan junub, kemudian ia melihat pada pakaiannya setetes darah haid, lalu ia bersihkan dengan ludahnya."
Dalam riwayat lain,
Baca Juga: Lirik lagu ‘Cara Mencintaimu’ Anggi Marito, Inilah Caraku Mencintai Dirmu
"Salah seorang dari kami hanya punya satu pakaian yang tetap dikenakan ketika haid. Jika pakaiannya terkena tetesan darahnya, dia basahi dengan ludahnya dan membersihkannya dengan kukunya." (HR. Abu Dawud).***
Artikel Rekomendasi