Jika Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah sah shalatnya atau Bahkan Batal?

- 10 Agustus 2022, 07:53 WIB
Jika Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah sah shalatnya atau Bahkan Batal? /
Jika Ada Setetes Darah di Pakaian, Apakah sah shalatnya atau Bahkan Batal? / /RODNAE Productions / pexels /

2. Najis mutawassitah

Najis mutawassitah adalah jenis najis yang tingkat kekotorannya tergolong sedang.

Beberapa bentuk najis mutawassitah ialah tinja dari manusia dan hewan. Jenis lainnya ialah nanah, darah dan bangkai.

Cara membersihkannya dengan mengguyurnya dengan air sampai bersih, menggosoknya dengan tanah atau benda lain, atau dengan cara yang lainnya.

Contohnya, segala sesuatu yang keluar dari lubang depan dan lubang belakang manusia/hewan (kecuali air mani manusia), muntahan, darah, bangkai (kecuali bangkai manusia, belalang, dan ikan), dan minuman keras yang cair.

Baca Juga: Mana Yang Harus didahulukan Dalam Bersedekah, Penjelasan Buya Yahya

1. Najis mugallazah

Najis mugallazah adalah najis yang cara membersihkannya dengan mencucinya sebanyak tujuh kali dan di antaranya satu kali menggunakan air yang bercampur tanah. Contohnya: air liur anjing dan babi.

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari Instagram @mudahmengingat berjudul, "Ada setetes darah di pakaian, apakah sah shalatnya"

Barang siapa salat dan di tengah salatnya mendapati sedikit bercak darah pada bajunya, hendaknya dia lanjutkan salatnya.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: mudahmengingat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini