Buka Layanan Tes PCR dengan Hasil 3 Jam, Bandara Radin Inten II Lampung Pasang Tarif Rp 300 ribu

2 November 2021, 20:45 WIB
Ilustrasi tes PCR /unsplash/Mufid Majnun

BeritaSampang.com - Pengelola Bandara Radin Inten II Lampung menyatakan bahwa tarif layanan tes polymerase chain reaction (PCR) yang baru dibuka di bandara itu sebesar Rp300 ribu sesuai arahan Kementerian Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.

"Hari ini di Bandara Radin Inten II Lampung mulai membuka layanan tes 'polymerase chain reaction' (PCR) COVID-19 dengan hasil 3 jam," kata Executive General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, M Hendra Irawan dikutip dari Antara pada Selasa, 2 November 2021.

Ia mengatakan layanan tes PCR tersebut akan menggunakan tarif yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp300 ribu.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Pandangan dalam Menjadikan Hutan Sabagai Bagian dari Aksi Iklim Global

Baca Juga: Komplek Pemakaman Gus Dur Tetap Didatangi Peziarah Meski Saat Kondisi Pandemi. Dan Akhirnya Dibuka Kembali

Menurutnya, tes PCR di lingkungan bandara tersebut diterapkan sebagai salah satu layanan tambahan serta memberi kemudahan kepada pengguna jasa transportasi udara.

"Adanya layanan ini membantu penumpang untuk bepergian, sebab secara regulasi pemberlakuan persyaratan vaksinasi serta hasil tes negatif PCR atau antigen ke beberapa wilayah masih berlaku," ucapnya.

Ia melanjutkan dengan jangka waktu yang singkat dan tarif yang telah mengikuti batas minimal yang ditentukan pemerintah, penumpang tidak perlu kesulitan dalam bepergian menggunakan moda transportasi udara.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Ada di 11 Provinsi ini. Hingga Akhir 2021. Jangan Sampai Ketinggalan.

Baca Juga: Tujuh Pejabat Kepolisian dari Beberapa Wilayah Dicopot, Humas Polri: Komitmen dan Pernyataan Pak Kapolri

"Tidak perlu kesulitan lagi, serta diharapkan calon penumpang yang akan menggunakan layanan tersebut agar datang lebih awal," ujarnya pula.

Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, telah menyesuaikan harga batas atas tes PCR dari Rp495 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali menjadi Rp275 ribu. Sedangkan tarif PCR wilayah luar Jawa dan Bali turun dari Rp525 ribu menjadi Rp300 ribu.***

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler