BeritaSampang.com - Penerapan PPKM Level 4 tengah dilaksanakan di berbagai wilayah di Indonesia. Salah satunya di Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk yang tengah gencarkan melaksanakan patroli penerapan PPKM Level 4.
Hal ini merupakan bentuk penerapan atas dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Nganjuk Nomor 188/156/K/411.012/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Kegiatan patroli dimulai sejak pukul 19.00 WIB hingga 22.00 WIB. Menyisir pedagang serta warung yang masih beroperasi diluar jam yang telah ditentukan.
Baca Juga: Kilas Sejarah 1 Agustus: Larangan Perbudakan Oleh Kerajaan Inggris
Sigit Arianto selaku Penanggung Jawab (PJ) Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Kecamatan Rejoso menuturkan bahwa patroli gabungan dilakukan dalam memperketat penerapan PPKM Level 4.
Ia juga menambahkan penerapan PPKM Level 4 tetap mengedepankan pendekatan secara humanis.
Baca Juga: KSP Moeldoko Unggah Foto Saat Menerima Vaksin Nusantara
"Kegiatan patroli ini terus dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran virus COVID-19," ungkap Sigit
Penanggung Jawab Trantibum itu menjelaskan, petugas patroli menyisir tempat-tempat yang masih beroperasi di atas jam 20.00.
Artikel Rekomendasi