Kejaksa Agung Ungkap Mafia Minyak Goreng, Sahroni: Saya Menyampaikan Apresiasi Yang Setinggi-tingginya

- 19 April 2022, 20:32 WIB
Ilustrasi Minyak goreng. Kejaksa Agung Ungkap Mafia Minyak Goreng, Sahroni: Saya Menyampaikan Apresiasi Yang Setinggi-tingginya
Ilustrasi Minyak goreng. Kejaksa Agung Ungkap Mafia Minyak Goreng, Sahroni: Saya Menyampaikan Apresiasi Yang Setinggi-tingginya /Tangkapan layar youtube.com / Indo Tech.

Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kasus ini melibatkan pejabat di Kemendag, selaku Dirjen Perdaglu. IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda.

Baca Juga: Horoskop Harian Zodiak Taurus, Selasa 19 April 2022: Hari ini Cocok untuk Kamu Jika Ingin Berinvestasi

IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

Tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.***

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah