Polisi akan Tindak Tegas Distributor dan Penjual yang Lakukan Modus Repacking Minyak Goreng Curah

- 11 Juni 2022, 06:00 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah - Polisi akan Tindak Tegas Distributor dan Penjual yang Lakukan Modus Repacking Minyak Goreng Curah
Ilustrasi minyak goreng curah - Polisi akan Tindak Tegas Distributor dan Penjual yang Lakukan Modus Repacking Minyak Goreng Curah /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

Tidak hanya di pasar, kepolisian mengawasi jual beli tandan buah segar (TBS) sawit di tingkat petani.

Ia kembali mengingatkan pelaku usaha, terutama para eksportir tidak melaporkan angka-angka fiktif yang dapat merugikan petani dan masyarakat.

Baca Juga: Inilah 22 Daftar Klub Sepakbola Indonesia yang Resmi Ganti Nama

“Saat ini, harga terus kami perhatikan. Rata-rata di angka Rp2.000, Rp2.100, sampai dengan Rp2.500. Di wilayah sudah Rp2.550. Harapan kami semua petani bisa mendapatkan harga di antara Rp2.500 sampai dengan Rp3.000. Ini yang jadi harapan semua, petani sejahtera, minyak goreng tersedia di pasar,” kata Kapolri saat jumpa pers bersama Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan.***

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x