RKUHP : Gelandangan akan Mendapatkan Sanksi Denda Paling Banyak 1 Juta

- 20 Juni 2022, 18:23 WIB
Ilustrasi Gelandangan.
Ilustrasi Gelandangan. /Pixabay/Ben_Kerckx

BeritaSampang.com – Kejanggalan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) lagi-lagi disoroti masyarakat.

Pasalnya banyak sekali aturan yang direvisi dalam KUHP cenderung tajam kebawah.

Selain penghinaan pemerintah yang mendapat ancaman paling lama 4 tahun penjara, menjadi gelandangan pun dikenakan sanksi berupa denda.

Baca Juga: Alasan Pertemuan Prabowo dan Cak Imin, Respon Terbentuknya KIB? Begini Kata Pengamat Siti Zuhro

Seperti Aturan yang tercantum dalam Pasal 431, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".

Berdasarkan Pasal 79 RKUHP, disebutkan bahwa denda kategori I paling banyak adalah Rp1 juta.

Namun perlu kita ketahui, salah satu peran dinas sosial milik Pemerintah adalah menanggulangi masalah sosial, seperti pengemis, gelandang, dan masalah sosial lainnya.

Baca Juga: Tidak ada Hukuman Mati Bagi Pelaku Maling Uang Rakyat dalam RKUHP: Pidana Penjara Paling Singkat Dua Tahun

Halaman:

Editor: Solehoddin

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini