BeritaSampang.com – Kejanggalan dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) lagi-lagi disoroti masyarakat.
Pasalnya banyak sekali aturan yang direvisi dalam KUHP cenderung tajam kebawah.
Selain penghinaan pemerintah yang mendapat ancaman paling lama 4 tahun penjara, menjadi gelandangan pun dikenakan sanksi berupa denda.
Baca Juga: Alasan Pertemuan Prabowo dan Cak Imin, Respon Terbentuknya KIB? Begini Kata Pengamat Siti Zuhro
Seperti Aturan yang tercantum dalam Pasal 431, yang berbunyi:
"Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".
Berdasarkan Pasal 79 RKUHP, disebutkan bahwa denda kategori I paling banyak adalah Rp1 juta.
Namun perlu kita ketahui, salah satu peran dinas sosial milik Pemerintah adalah menanggulangi masalah sosial, seperti pengemis, gelandang, dan masalah sosial lainnya.
Artikel Rekomendasi