Mengenal PSE yang Ancam Blokir Google, Neftlix, Facebook, dan Twitter Jika Tidak Mendaftarnya

- 30 Juni 2022, 11:25 WIB
Direktur Jenderala APTIKA, Samuel A. Pangerapan menjelaskan kewajiban daftar PSE lingkup privat sebelum tanggal 20 Juli
Direktur Jenderala APTIKA, Samuel A. Pangerapan menjelaskan kewajiban daftar PSE lingkup privat sebelum tanggal 20 Juli /Intagram/ @kemenkominfo/
BeritaSampang.com - Akhir-akhir ini istilah PSE kerap kali muncul menjadi perbincangan publik. 
 
PSE ramai diperbincangkan ketika ada edaran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), mengimbau tentang pelaksanaan pemenuhan kewajiban atas kebijakan PSE.
 
Berdasarkan kebijakan PSE tersebut, Kominfo mengatakan setiap individu atau perusahaan yang menyelenggarakan layanan berbasis sistem elekotronik di Indonesia untuk segera mendaftar. 
 
Namun sayang, di tengah gencarnya aturan PSE itu banyak masyarakat yang masih belum mengetahui tentang PSE. 
 
Berikut penjelasan mengenai PSE. 
 
 
PSE adalah singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik. 
 
PSE lingkup privat ini merupakan sebuah upaya menghadirkan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik yang lebih kuat. 
 
Selain itu, PSE juga bisa diartikan sebagai pengoptimalan perlindungan terhadap hak-hak pengguna PSE, termasuk pengawasan perlindungan data pribadi dan keamanan sistem elektronik. 
 
PSE juga bisa dijadikan upaya untuk memperkuat mekanisme koordinasi dan mempermudah sinergi antar pelaku industri digital. 
 
 
Kominfo menekankan, pendaftaran PSE lingkup privat ini dilakukan melalui sistem online single submission sebelum tanggal 20 Juli. 
 
Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran ulang sebelum 20 Juli, maka kominfo akan memutuskan akses terhadap PSE yang belum mendaftar. 
 
“Apabila PSE tidak melakukan pendaftaran sampai dengan batas akhir pada 20 Juli, maka PSE yang tidak terdaftar tersebut mrupakan PSE illegal di wilayah yuridiksi Indonesia. Dan apabila dikategorikan illegal bisa dilakukan pemblokiran,” ucap Dirjen Aptika Kemeneterian Kominfo. 
 
 
Sejauh ini, menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Samuel Abrijani Pangerapan, terdapat 4.634 PSE yang terdaftar di kementerian Kominfo yang mencakup 4.559 PSE domestik dan 75 PSE global.
 
Sementara itu, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo mengatakan terdapat sejumlah PSE ternama yang masih belum terdaftar. 
 
“Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Neftlix, Twitter, Facebook, dan lain sebagainya,” ucapnya. 
 
 
Neftlix, Twitter, Facebook, dan google seperti  yang disebut di atas, apabila tidak melakukan pendaftaran ulang maka terancam blokir dari kominfo.***

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA Instagram @kemenkominfo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah