Kembali Perketat Mobilitas Masyarakat, Simak Aturan Berlaku Penerapan PPKM

- 6 Juli 2022, 12:54 WIB
Beberapa daerah status PPKM-nya naik ke level 2 setelah terjadi lonjakan kasus harian Covid-19 dalam beberapa hari terakhir
Beberapa daerah status PPKM-nya naik ke level 2 setelah terjadi lonjakan kasus harian Covid-19 dalam beberapa hari terakhir /Pixabay/Icsilviu

BeritaSampang.com - Mobilitas masyarakat di Indonesia kembali diperketat setelah tren kenaikan kasus harian penularan virus Covid-19 kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Pemerintah kembali mengambil tindakan dengan pemberlakuan PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan tersebut tertuang langsung dalam Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.

PPKM diberlakukan secara efektif mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Beberapa daerah pun status level PPKM mereka naik lebih tinggi dibandingkan sebelumnya. Daerah tersebut antara lain, Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor.

Baca Juga: Dinilai Tidak Penuhi Standar, Taiwan Tolak Produk Mi Instan dari Indonesia

Lalu, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong yang kini status PPKM-nya naik ke level 2.

Diberlakukannya kembali PPKM tersebut diharapkan masyarakat dapat mematuhi aturan protokol kesehatan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan untuk meminimalisir meningkatnya angka kasus penularan virus Covid-19.

Dikutip BeritaSampang.com dari laman Pikiran-Rakyat.com, Rabu, 6 Juli 2022, berikut ini peraturan yang diberlakukan pemerintah bagi daerah yang status PPKM-nya naik ke level 2.

  1. Pasar Tradisional dan pusat perbelanjaan

Pasar rakyat atau pasar tradisional yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Kegiatan pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kendaraan, cucian kendaraan, dan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 waktu setempat.

Halaman:

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini