Pendapat Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad Tentang Anggota Tubuh Wanita Terpinang yang Boleh di Pandang

10 Januari 2022, 19:36 WIB
Ilustrasi wanita muslimah. /pixabay.com/hassangill

 

BeritaSampang.com - ANGGOTA TUBUH TERPINANG YANG BOLEH DI PANDANG

Mayoritas fuqaha' seperti Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad dalam salah satu pendapatnya mengatakan bahwa anggota tubuh wanita terpinang yang boleh dilihat hanyalah wajah dan kedua telapak tangan.

Wajah tempat menghimpun segala kecantikan dan mengungkap banyak nilai-nilai kejiwaan, kesehatan, dan akhlak.

Baca Juga: Syariat Islam Memperbolehkan Seorang Laki-laki Memandang Wanita yang Ingin Dinikahi

Sedangkan kedua telapak tangan dijadikan indikator kesuburan badan, gemuk, dan kurusnya. Adapun dalil mereka adalah firman Allah:

ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها

Dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali apa yang biasa terlihat darinya. (QS. An-Nûr (24): 31)

Ibnu Abbas menafsirkan kalimat "apa yang biasa terlihat darinya" aldimaksudkan wajah dan kedua telapak tangan.

Baca Juga: Hikmah Disyaratkan Khitbah dalam Islam

Mereka juga menyata kan, pandangan di sini diperbolehkan karena kondisi darurat maka hanya sekadarnya.

Wajah menunjukkan keindahan dan kecantikan, sedangkan kedua telapak tangan menunjukkan kehalusan dan kelemahan tubuh seseorang.

Tidak boleh memandang selain kedua anggota tubuh tersebut jika tidak ada darurat yang mendorongnya. 

Mughni Al-Muhtaj, Juz 3, hlm. 127; Ibn Qudamah, Al-Mughni, juz 7, hlm. 53; Bidayat Al Mujtahid, juz 2, hlm. 3 dan Nail Al-Authär, juz 6, hlm. 94.

Baca Juga: Syariat Khitbah dan Karakteristik Khitbah

Ulama Hanbali berpendapat bahwa batas kebolehan memandang anggota tubuh wanita terpinang sebagaimana memandang wanita mahram.

Yaitu apa yang tampak pada wanita pada umumnya di saat bekerja di rumah, seperti wajah, kedua telapak tangan, leher, kepala, kedua tumit kaki, dan sesamanya.

Tidak boleh memandang anggota tubuh yang pada umumnya tertutup seperti dada, punggung, dan sesamanya.

Adapun alasan mereka; Nabi tatkala memperbolehkan seorang sahabat memandang wanita tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga: Akad nikah berbeda dengan transaksi-transaksi lain karena mempunyai pengaruh penting dan sakral.

Diketahui bahwa beliau mengizinkan memandang segala yang tampak pada umumnya.

Oleh karena itu, tidak mungkin hanya memandang wajah, kemudian diperbolehkan memandang yang lain karena sama sama tampak seperti halnya wajah. Al-Mughni, juz 6, hlm. 554.

Mereka juga berdalil pada hadis yang diriwayatkan dari Sa'id dari Sufyan dari Amr bin Dinar dari Ibnu Ja'far berkata:

"Umar pernah meminang putri Ali, Ali menjawab: 'Masih kecil'. Mereka berkata: 'Sesungguhnya Ali menolak engkau.' Maka ia mengulangi pinangan itu. Ali berkata: 'Kami akan mengutusnya kepada engkau untuk dilihat.' Umar setuju kemudian menyingkap kedua betis kakinya. Putri itu berkata: 'Aku diutus, sesungguhnya jikalau bukan engkau Amirul Mukminin aku tampar dengan darah haidh yang engkau lihat."

Baca Juga: Dosa Besar Diampuni dan Hutang Lunas dengan Dzikir ini, Menurut Penjelasan Syekh Ali Jaber

Langkah di atas adalah suatu langkah yang baik untuk mencapai maslahat.

Jika dilaksanakan dengan baik, akan mempunyai akibat baik pula.

Jika tidak jadi dinikahi karena laki-laki tersebut kurang tertarik, tetap terjaga kehormatan wanita tersebut, tidak tersakiti, dan tidak terpatahkan semangat.

Baca Juga: Ciri-ciri Perempuan yang Memiliki Sifat Baik Menurut Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Langkah-langkah inilah yang ditempuh oleh orang-orang terhormat yang mempunyai perasaan malu.

Seperti yang diriwayatkan oleh Jabir berkata: "Aku meminang seorang gadis yang semula tersembunyi, sehingga aku melihat apa yang menarik untuk dinikahi, kemudian aku menikahinya. Zakariya Al-Burry, Al-Ahkam Al-Asasiyah li Al-Usrah Al-Muslimah, hlm. 9-10.

Demikian juga ada seorang peminang mengutus seorang laki-laki melihatkan seorang wanita yang akan dipinang, kemudian ia berkata:

"Lihat saja langsung kepadanya karena di mata kaum Anshar ada sesuatu (sulit dan rendah). Dalam peminangan tersebut ia melihatnya secara langsung tanpa sepengetahuan yang bersangkutan pada saat melihatnya.

Baca Juga: Penjelasan Ust. Adi Hidayat Tentang Hisaban orang berilmu dan orang tidak berilmu

Ia melihat dalam keadaan yang sebenarnya sebagai ciptaan Allah, tanpa berhias dengan alat-alat kecantikan yang terkadang mengeluarkan seorang wanita dari keadaan yang sebenarnya. Jika demikian, luputlah tujuan melihat wanita." 9-10. Abd Al-Wadud Muhammad As-Sarbini, Az-Zawaj wa Ath-Thalaq, hlm. 18.***

Editor: Solehoddin

Tags

Terkini

Terpopuler