Diantara Kewajiban Suami adalah Memuaskan Istri dengan Hubungan Seksualnya, Pendapat Imam Ahmad!

18 Mei 2022, 21:56 WIB
Ilustrasi pasangan suami istri. /Pixabay.com/ rahmadani578.

BeritaSampang.com - Ibnu Qudamah berkata": "Berhubungan seks wajib bagi suami jika tidak ada udzur."

Pendapat tersebut juga dikemukakan Malik. Alasannya, nikah disyariatkan untuk kemaslahatan suami istri dan menolak bencana dari mereka. Ia melakukan hubungan untuk menolak gejolak syahwat istri, sebagaimana juga untuk menolak gejolak syahwat suami.

Baca Juga: Orang Terakhir Masuk Surga Namun Paling Mulia, Begini Kisahnya Uraian Gus Baha

Alasan tersebut menjadi suatu keharusan dan nikah inilah hak solusi mereka bersama.

Al-Ghazali berpendapat, sebaiknya suami mendatangi istrinya sekali dalam empat hari. Ini ukuran yang sedang karena jumlah wanitanya ada empat dan boleh saja diakhirkan dari batas waktu tersebut.

Tentunya boleh saja dikurang dan ditambah menurut kebutuhan dalam memelihara ketenangan istri karena ini merupakan suatu kewajiban.

Baca Juga: Artis Cantik Susan Sameh Mengaku Pernah Disantet oleh Orang yang Tidak Dikenal: Aku Pernah Sakit Selama

Ibnu Hazm berpendapat, suami diwajibkan melakukan hubungan badan dengan wanita yang menjadi istrinya, minimal sekali pada setiap bersuci jika ia mampu. Jika ia tidak melakukannya maka berdosa kepada Allah. Dalilnya firman Allah:

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَ يَسْــئَلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۙ قُلْ هُوَ اَذًى فَا عْتَزِلُوْا النِّسَآءَ فِى الْمَحِيْضِ ۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِ ذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّا بِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

wa yas-aluunaka 'anil-mahiidh, qul huwa azang fa'tazilun-nisaaa-a fil-mahiidhi wa laa taqrobuuhunna hattaa yath-hurn, fa izaa tathohharna fa-tuuhunna min haisu amarokumulloh, innalloha yuhibbut-tawwaabiina wa yuhibbul-mutathohhiriin

Baca Juga: Cemburu Adalah Fitrah Bagi Pasangan Suami Istri, Penjelasan Kitab Munakahat

"Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah sesuatu yang kotor." Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 222)

Imam Ahmad berpendapat, berhubungan badan dengan istri wajib, minimal setiap empat bulan karena Allah menentukan hak Tuhan pada masa ini.

Sekalipun demikian, kewajiban suami memelihara istri. Hendak nya suami bersikap sedang dalam berpuasa dan shalat malam agar mampu melaksanakan hubungan wajib dengan istri.

Baca Juga: Resep Masakan Nusantara Kaldu Kokot Khas Kota Pamekasan Madura, Dijamin Enak dan Nikmat

Dari Abdullah bin Amr bin Al-'Ash berkata: "Rasulullah bersabda kepada saya: 'Hai Abdullah, tidakkah aku beritahukan engkau bahwa engkau berpuasa siang hari dan shalat pada malam hari?' Aku katakan: 'Betul, ya Rasulullah.' Beliau bersabda: Jangan engkau kerjakan, berpuasa dan berbuka, shalat malam dan tidur, sesungguhnya bagi tubuhmu atasmu ada hak dan bahwa bagi matamu atasmu ada hak. Sesungguhnya cukup kamu berpuasa tiga hari di setiap bulan. 

Sesungguhnya bagimu setiap satu kebaikan sepuluh kali lipat dari kebaikan. Demikian itu sama dengan berpuasa satu tahun seluruhnya." (HR. Al-Bukhari Muslim) Al-Mughnu, 7/304.

Hadis diriwayatkan dari Asy-Sya'bi, bahwa Ka'ab bin Siwar Al-Asadi pernah duduk di samping Umar bin Khaththab kemudian datanglah seorang wanita berkata:

Baca Juga: Cara Wudhu dengan Menggunakan Satu Botol Air Ketika Dalam Perjalanan Menurut Buya Yahya

"Hai Amirul Mukminin, aku sama sekali tidak melihat seorang laki-laki yang lebih utama daripada suamiku. Demi Allah ia selalu shalat semalam-malam dan berpuasa pada siang hari, kemudian memohonkan pengampunan kepada istri dan memujinya. Umar berkata: 'Ya itu suami suamimu'.

Wanita itu berkali-kali menyampaikan ucapan ini dan Umar berkali-kali menjawabnya.

Kemudian Ka'ab berkata kepada beliau: 'Hai Amirul Mukminin, wanita ini mengadukan suaminya yang menjauhi tempat tidur istrinya.' Umar menjawab: 'Sebagaimana yang engkau pahami putuskan antara kedua suami istri.'

Ka'ab berkata: "Sesungguhnya aku berpendapat seolah wanita ini yang keempat setelah tiga wanita. Maka aku putuskan tiga hari siang malam untuk ibadah suami dan satu hari siang malam untuk berkumpul dengan istri.'

Baca Juga: Adakan Perayaan Baby Gender Reveal, Jenis Kelamin Bayi Ricis Terungkap

Kemudian ia berkata kepada suami: 'Sesungguhnya bagi istri atasmu hak, hai suami. Engkau melakukan hubungan dengannya setiap empat hari sekali bagi yang sedang.

Berikan ia hak demikian itu dan tinggalkan penyakit engkau. Umar berkata kepada Penghulu ini (Ka'ab): 'Demi Allah pendapatmu yang pertama kali ini lebih menakjubkan kepadaku daripada yang lain, Pergilah engkau menjadi penghulu di penduduk Bashrah."" (Al-Mughni li Ibni Qudamah, 7/303-304)***

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler