Hukum Menikah Adalah Makruh yang Miliki Dua Kondisi Agar Tidak Terjadi Penganiayaan, Kenakalan Sebab Membujang

- 16 Januari 2022, 12:17 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan.
Ilustrasi resepsi pernikahan. /Pexel/Rene Asmussen

 

BeritaSampang.com - Hukun Menikah Adalah Makruh yang Memiliki Dua Kondisi Agar Tidak Terjadi Penganiayaan dan Kenakalan Karena Mempergauli Istri dengan Buruk

Nikah makruh bagi seseorang yang dalam kondisi campuran. Seseorang mempunyai kemampuan harta biaya nikah dan tidak di khawatirkan terjadi maksiat zina, tetapi dikhawatirkan terjadi peng aniayaan istri yang tidak sampai ke tingkat yakin.

Terkadang orang tersebut mempunyai dua kondisi yang kontradiktif, yakni antara tuntutan dan larangan. Seperti seseorang dalam kondisi yakin atau diduga kuat akan terjadi perzinaan jika tidak menikah, berarti ia antara kondisi fardu dan wajib nikah.

Baca Juga: Ingin Dikejar Rezeki? Sedekahlah Pada 5 Golongan Orang ini, Penjelasan Ustadz Adi Hidayat

Di sisi lain, ia juga diyakini atau diduga kuat melakukan penganiayaan atau menyakiti istrinya jika ia menikah.

Dalam hal ini, apa yang dilakukan terhadap orang tersebut? Apakah sisi keharaman nikah yang lebih kuat atau sisi fardu dan wajib nikah?

Pada kondisi seperti di atas, orang tersebut tidak diperbolehkan menikah agar tidak terjadi penganiayaan dan kenakalan, karena mempergauli istri dengan buruk tergolong maksiat yang berkaitan dengan hak hamba.

Sedangkan khawatir atau yakin akan terjadi perbuatan zina tergolong maksiat yang berkaitan dengan hak Allah.

Baca Juga: Dengan Dzikir Ini Rezeki Datang Tanpa Dicari, Penjelasan Syekh Ali Jaber

Hak hamba di dahulukan jika bertentangan dengan hak Allah murni. Kami maksudkan di sini, bahwa jika seseorang dikhawatirkan berselingkuh atau bermaksiat dengan berzina jika tidak menikah dan di sisi lain dikhawatirkan mem pergauli istri dengan buruk jika menikah.

(M. Muhyi Ad-Din Abd Al-Hamid, Biteshuruf min Al-Ahul Asy-Syakkahiyah, hlm. 39.)

Di sini terdapat dua kekhawatiran yang sama, maka yang utama adalah lebih baik tidak menikah karena khawatir terjadi maksiat penganiayaan terhadap istri.

Baca Juga: Punya Dosa Jariyah? Begini Cara Taubatnya, Penjelasan Buya Yahya

Analisis di atas lebih kuat karena maksiat penganiayaan tidak ada obat atau jalan untuk mencari keselamatan.

Sedangkan meyakini akan terjadinya perselingkuhan dan hanya merasa khawatir, ada terapi yang mengobatinya seperti petunjuk Nabi dalam hadisnya tentang perintah menikah bagi orang yang ada kemampuan biaya nikah.

Jika tidak ada kemampuan, diperintahkan berpuasa. Dalam kondisi seperti ini, seseorang diperintahkan berpuasa agar menjadi terapi baginya, di mana berpuasa

Baca Juga: Tidur di Waktu Ini Rezeki Jadi Sermpit dan Kehilangan Banyak Hal Penjelasan Buya Yahya

dapat mematahkan syahwat. Dikarenakan dengan lapar ini keringat menjadi kering, darah menjadi minim, dan kecintaan seksual menjadi berkurang. Nabi bersabda:

Sesungguhnya setan berjalan bersama aliran darah di seluruh urat anak Adam, maka persempitlah tempat alirannya dengan lapar. (Nizhâm Al-Usrah fi Asy-Syari'ah Al-Islamiyah, hlm. 41)

Tidak ada asumsi bahwa diperbolehkan berzina bagi seseorang dalam kondisi seperti di atas dan hal ini tidak mungkin pernah terlintas dalam hati seorang ahli syariah.

Baca Juga: Kalau Allah Mudahkan Tidak Ada yang Sulit di Dunia Ini, Penjelasan AaGym

Hal tersebut dimaksudkan mencegah kejahatannya terhadap istri dan melemahkannya agar memelihara dirinya dengan cara berpuasa sebagaimana sabda Nabi bahwa berpuasa itu sebagai perisai baginya dan lain-lain.

( Nail Al-Authâr, juz 6, hlm. 7.)

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah