Syarat, Sighat Dalam Pelafalan Akad Nikah, Penjelasan Fikih Munahakahat Bagian Dua

- 30 Januari 2022, 22:08 WIB
Ilustrasi menikah.
Ilustrasi menikah. /Pexels.com/Emma Bauso

 

BeritaSampang.com - Demikian juga jika seorang laki-laki dengan tegas menggunakan kalimat tanya, misalnya ia mengatakan kepada wali:

Hal zawwajtani Fulanah muwakkilataka? (Apakah engkau menikahkan aku dengan Fulanah yang telah menyerahkannya kepada engkau?)

Atau berkata langsung dengan wanita yang sudah dewasa: Zawwaitini nafsaki? (Apakah engkau bersedia menikahkan dirimu kepada aku?) Demikian juga ijab dari bentuk kalimat perintah (fi'il amar).

Baca Juga: Syarat Sighat Akad atau Lafal Akad, Penjelasan Fikih Munahakahat

Bentuk kalimat ini pada dasarnya untuk menuntut terselesaikannya pekerjaan pada waktu yang akan datang, tetap dapat pula digunakan dalam menciptakan akad nikah.

Jika bukan bermaksud ingin mengetahui kecintaan pihak lain atau menuntut janji untuk menikah, kalimat tersebut sebagai indikator nikah.

Jika seorang laki-laki berkata kepada wanita: Zawwijini nafsaki (Nikahkan aku akan dirimu) dengan maksud menciptakan akad bukan semata-mata meminang atau ingin mengetahui kecintaannya.

Baca Juga: Rukun Adalah Bagian Dari Hakikat Sesuatu, Penjelasan dalam Fikih Munahakahat

Wanita itu lalu berkata Zauwajtuka nafsi (Aku nikahkan engkau dengan diriku). Dengan demikian, sahlah akad pernikahan tersebut dan tidak perlu kalimat lain dari pihak laki-laki.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah