Wanita yang Dinikahi Syaratnya Bukan yang Diharamkan Selamanya Seperti Ibu dan Saudara Perempuan

- 6 Februari 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan /Kurnia Azzahra/Warta Pontianak

Baginya akad tersebut mempunyai pengaruh sebagian, wanita wajib diberi mahar minimal dan mahar mitsil (mahar yang sama dengan saudara-saudaranya), wanita wajib iddah dan tetap berhak atas harta warisan antara suami istri.

Baca Juga: Pendapat Jumhur yang Lebih Kuat Yaitu Persyaratan Islam Dalam Persaksian Akad Suami Islam dan Istri Kitabiyah

Di antara sesuatu yang harus diingat adalah tinjauan bahwa syarat jadi dan syarat sah dalam pernikahan memiliki makna yang sama.

Karena pengaruh yang ditimbulkan oleh kedua syarat itu sama, yaitu rusak atau batalnya nikah. Keduanya memiliki makna yang sama dalam pernikahan.

Baca Juga: Apabila Istri Kafir Kitabiyah Sedangkan Suami Beragama Islam

Perbedaan pengaruh akan tampak antara syarat jadi dan syarat sah pada transaksi harta.***

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x