Wanita yang Dinikahi Syaratnya Bukan yang Diharamkan Selamanya Seperti Ibu dan Saudara Perempuan

- 6 Februari 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi Pernikahan
Ilustrasi Pernikahan /Kurnia Azzahra/Warta Pontianak

 

BeritaSampang.com - Wanita yang Dinikahi Bukan Mahram

Wanita yang dinikahi syaratnya bukan yang diharamkan selamanya seperti ibu dan saudara perempuan atau haram secara temporal seperti saudara perempuan istri atau bibi istri dan atau bibi perempuannya. (Tabyin Al-Haqi'iq, juz 2. hlm. 94 dan Al-Bada't, juz 3, hlm. 138).

Keterangan secara terperinci akan dibahas pada bab wanita-wanita yang haram dinikahi.

Baca Juga: Dua Orang Saksi Harus Mendengar Ijab Kabul Dari Dua Orang yang Berakad Diwaktu yang Sama

Jika akad nikah tetap diselenggarakan pada wanita-wanita tersebut padahal ia mengetahui keharamannya maka batal akad nikahnya dan akad tersebut tidak berpengaruh apa-apa.

Jikalau ia tidak mengetahui keharamannya, lalu mereka tahu di kemudian hari maka bagi mereka wajib berpisah dengan segera.

Jika tidak, pengadilan yang harus memisahkan antara mereka berdua dengan paksa, jika tidak dengan kesadaran mereka sendiri.

Baca Juga: Ulama Hanafiyah Berpendapat Bahwa Adil Tidak Menjadi Persyaratan Dalam Persaksian Nikah


Jika dalam akad yang rusak di atas, antara suami istri belum melakukan hubungan seksual maka tidak ada pengaruh apa-apa dalam akad pernikahan.

Akan tetapi, jika telah melakukan hubungan maka hubungan ini termasuk maksiat yang wajib dihentikan dan mereka berdua dipisahkan.

Halaman:

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x