Baca Juga: Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Disampaikan Ustadzah Oki Setiana Dewi, Begini Penjelasan Ust Adi Hidayat
Perlu dimaklumi bahwa semua fuqaha' mempersyaratkan kufu (keseimbangan) pada keabsahan akad pernikahan.
Jika suami kufu maka sahlah akad dan jika tidak kufu', tidak sah pula akad per nikahannya. Penjelasannya akan dibahas secara rinci pada bab kafa'ah (keseimbangan suami istri).***
Artikel Rekomendasi