Tanya Ustad Abdul Somad, Bolehlah Bagi Perempuan Mengkonsumsi Obat untuk Menunda Haid di Bulan Suci Ramadhan?

- 6 Maret 2022, 07:21 WIB
Tanya Ustad Abdul Somad, Bolehlah Bagi Perempuan Mengkonsumsi Obat untuk Menunda Haid di Bulan Suci Ramadhan?
Tanya Ustad Abdul Somad, Bolehlah Bagi Perempuan Mengkonsumsi Obat untuk Menunda Haid di Bulan Suci Ramadhan? /Solehoddin /

 

BeritaSampang.com - Haid adalah salah satu kodrat perempuan, dengan mengalami keluarnya darah haid maka perempuan dilarang untuk menunaikan perkara wajib seperti shalat, puasa, dan perakara lainnya yang jika dilakukan berarti batal.

Meminum obat penghambat atau penunda haid dibulan suci Ramadan dengan tujuan agar puasa yang dijalaninya bisa sebulan penuh dan tidak perlu mengqhada' di kemudian hari, lalu bagaimanakah hukum Islam mengatur yang demikian?

Berikut akan dijelaskan oleh stadz Abdul Somad mengenai seorang perempuan yang meminum obat untuk menghindari haid di bulan suci Ramadhan.

Baca Juga: Pengertian Tentang Mut'ah dan Hukumnya dalam Kitab Fikih Munahakahat

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari PortalJember.com berjudul "HUKUM Minum Obat PENGHALANG HAID saat Ramadhan agar Puasa Penuh Satu Bulan, Begini kata Ustadz Abdul Somad"

Haid merupakan siklus bulanan yang menjadi ketetapan Allah SWT bagi perempuan yang sudah mengalami masa pubertas.

Perempuan yang sedang haid dilarang mengerjakan beberapa amalan-amalan, seperti sholat, membaca Al-Qur'an, puasa dan lainnya.

Baca Juga: Adil dalam Mu'amalah dan Baik dalam Mu'asyarah Keterangan Tentang Suami Memelihara Kehormatan Seorang Istri

Termasuk ketika puasa Ramadhan, perempuan yang haid atau menstruasi dilarang berpuasa.

Oleh karena itu, ketika haid di bulan Ramadhan maka harus mengganti puasa di hari lain.

Akan tetapi, bagaimana jika berusaha untuk berpuasa penuh selama satu bulan Ramadhan dengan konsumsi obat penghalang haid?

Baca Juga: Beberapa Syarat Istri Berhak Menerima Nafkah, Sebagai Berikut

Berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai obat penghalang Haid.

Sebelumnya terdapat pertanyaan dari salah satu jamaah mengenai konsumsi obat penghalang haid.

"Pak Ustadz saya mau nanya. Bagaimana hukumnya bagi wanita yang minum obat pil penghalang supaya tidak datang bulan? Mohon penjelasannya," tanya salah satu jamaah.

Baca Juga: Metode Pemahaman Ayat Tentang Mut'ah dalam Kitab Fikih Munahakahat

Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa konsumsi obat penghalang haid ketika bulan Ramadhan tidak diperbolehkan.

"Ngga boleh. Pil penghalang haid, menstruasi boleh dimakan bagi jamaah haji dan umroh," jelas Ustadz Abdul Somad.

Obat penghalang haid bisa dikonsumsi bagi jamaah haji dan umroh dikarenakan membutuhkan biaya yang cukup besar.

Baca Juga: Kewajiban Mut'ah dalam Kondisi ini Sebagai Pengganti Kewajiban, yaitu Separuh Mahar Mitsil

Dengan demikian, jika mengalami haid di bulan Ramadhan maka bisa diganti di hari lain kata Ustadz Abdul Somad.***(Rika Saputri/PortalJember)

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x