Apakah Menunda Haid di Perbolehkan dalam Menjalankan Ibadah Puasa, Penjelasan Ust Abdul Somad

- 6 April 2022, 12:04 WIB
Apakah Menunda Haid di Perbolehkan dalam Menjalankan Ibadah Puasa, Penjelasan Ust Abdul Somad
Apakah Menunda Haid di Perbolehkan dalam Menjalankan Ibadah Puasa, Penjelasan Ust Abdul Somad /Solehoddin /

 

BeritaSampang.com - Ustadz Abdul Somad akan menjelaskan secara terperinci dan jelas terkait dengan melakukan aktivitas suntik pada saat bulan suci Ramadhan.

Menurut beliau sebaiknya jika hanya menderita sakit yang sangat ringan maka tidak disarankan untuk melakukan suntik.

Menurut beliau pula terdapat suntik yang dapat membatalkan ibadah puasa ada juga suntik yang boleh atau tidak membuat puasa mejadi batal.

Baca Juga: Penjelasan Ustadz Abdul Somad Tentang Puasanya Orang yang Masih Memiliki Tanggungan Hutang

Seperti dilansir BeritaSampang.com dari PortalJember.com berjudul, "Suntik yang Seperti Ini Ternyata Langsung Membatalkan Puasa, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad"

Puasa di Bulan Ramadhan merupakan ibadah wajib yang bila ditinggalkan akan berakibat dosa.

Hanya orang Islam yang belum baligh saja yang tidak memiliki kewajiban menjalankan ibadah tersebut.

Baca Juga: Waktu Puasa Bagi Negara yang Memiliki Zona Waktu yang Lebih Panjang dari Indonesia, Penjelasan Ust Adi Hidayat

Selain golongan yang belum baligh, orang Islam yang memiliki udzur syar'i juga tidak diwajibkan puasa

Contohnya seperti wanita yang sedang dalam fase menstruasi. Wanita yang mengalaminya justru diharamkan berpuasa.

Selain itu, wanita yang nifas setelah melahirkan juga diharamkan berpuasa, sehingga keluar dari kewajiban tersebut.

Baca Juga: Hukum Puasa Seseorang yang Masih Memiliki Tanggungan Hutang di Bulan Ramadhan, Penjelasan Ust Abdul Somad

Di luar tiga hal tersebut, seseorang tidak diberi kewajiban puasa apabila mengalami sakit.

Jika penyakit tersebut ringan, masih dianjurkan untuk melanjutkan puasa sampai waktu berbuka datang.

Namun, apabila sakit yang diderita parah sebaiknya membatalkan puasa karena bisa berbahaya.

Baca Juga: Bulan Suci Ramadhan adalah Bulan yang Baik untuk Melakukan Kebajikan Termasuk Shalat Berjemaah, Abdul Somad

Menurut Ustadz Abdul Somad, dalam keadaan sakit seseorang diperbolehkan untuk berobat meski saat puasa.

Bahkan, apabila saat berobat itu diberikan suntikan oleh dokter, puasanya juga tidak batal.

Meskipun obat yang disuntikkan masuk ke tubuh, ternyata hal tersebut bukan salah satu hal yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Penjelasan Buya Yahya Tentang Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Namun, apabila yang diberikan adalah suntikan infus, maka otomatis puasanya batal.

"Suntik obat tak batal, suntik sakit perut, sakit kepala, demam, tak batal," ujarnya kepada jamaah.

Suntik infus dianggap membatalkan menurut Ustadz Abdul Somad karena sama dengan memasukkan makanan ke tubuh.

Baca Juga: Penjelasan Buya Yahya Tentang Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

"Tapi suntik infus batal karena itu makanan, kalau infus tak batal pejabat-pejabat dan orang-orang kaya enak-enak aja," katanya.***(Talhah Lukman Ahmad/PortalJember)

Editor: Solehoddin


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x