Kapan Waktu yang Diperbolehkan untuk Menjatuhkan Talak terhadap Istri? Simak Penjelasannya

- 26 Mei 2022, 11:24 WIB
Ilustrasi Perceraian - Kapan Waktu yang Diperbolehkan untuk Menjatuhkan Talak terhadap Istri? Simak Penjelasannya
Ilustrasi Perceraian - Kapan Waktu yang Diperbolehkan untuk Menjatuhkan Talak terhadap Istri? Simak Penjelasannya /unsplash/Kelly Sikkema

BeritaSampang.com - Seseorang menghendaki talak, tidak boleh di sembarang waktu. Sunnahnya talak dijatuhkan dalam keadaan suci dan ketika tidak di pergauli dahulu.

Dengan ditangguhkannya, ia dapat melepas kebuntuan sejenak setelah emosi dan marah. Di tengah-tengah masa ini terkadang terjadi perubahan jiwa serta ketenangan hati dan Allah mendamaikan antara dua manusia yang berseteru sehingga tidak terjadi talak.

Setelah itu ada lagi masa iddah tiga kali suci bagi yang menstruasi, tiga bulan bagi yang menopause (tidak menstruasi lagi) dan masa kehamilan bagi yang hamil.

Baca Juga: Arti Talak Adalah Perceraian dalam Islam, Pahami Hukumnya Menurut Ulama

Di tengah-tengah masa ini ada kesempatan introspeksi, jika tumbuh cinta dan kasih sayang di hati, tali pernikahan tidak akan terputus

Akan tetapi, semua usaha ini tidak berarti melenyapkan bahwa di sana tidak terjadi pemisahan. Ada kondisi-kondisi yang harus dihadapi syariat secara praktis dan realistis.

Syariat mengatur dan menertibkan posisinya serta memberikan terapi pengaruh-pengaruhnya.

Baca Juga: Dalil Disyariatkan Talak Berupa Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma'

Hukum figh Islam secara terperinci menunjukkan relita agama Islam dalam memberikan terapi atas problema hidup dan memberikan motivasi untuk selalu maju dan meninggikan kehidupannya.

Tidak halal bagi seorang laki-laki meminta kembali mahar atau nafkah yang telah diberikan kepada sang istri di tengah-tengah kehidupan rumah tangga sebagai konsesi terhadap pelepasan istri yang tidak layak hidup bersama.

Kecuali jika sang istri yang tidak menyukai suami atau tidak mampu bergaul dengan baik karena sebab khusus yang dirasakannya secara pribadi.

Baca Juga: Penjelasan Mengenai Islam Mengatur Keluarga dengan Segala Perlindungan dan Pertanggungan Syariatnya

Istri tidak suka atau lari dari suami yang menggiringnya untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum Allah, istri tidak dapat bergaul baik dengan suami, tidak dapat memelihara dirinya dan tidak dapat memelihara etika.

Dalam kondisi ini istri boleh memohon cerai kepada suami dan mengganti penghancuran rumah tangga yang tanpa sebab, yang disengaja ini dengan mengembalikan mahar atau nafkahnya secara keseluruhan atau sebagian untuk memelihara dirinya dari maksiat, pelanggaran hukum-hukum Allah, dan menganiaya diri sendiri.

Demikian Islam memelihara segala kondisi yang terjadi dan tidak membiarkan istri dalam kehidupan yang merana, satu sisi segala yang dikorbankan suami tidak disia-siakan tanpa sengaja dengan cara khulu', di mana wanita membeli kebebasan dirinya dengan memberikan tebusan.

Baca Juga: Lahirnya Nash Tidak Mengugurkan Mahar Sedikitpun dalam Segala Kondisi Talak

Dalam studi ini insya Allah akan dibahas hukum khulu', talak, rujuk, Jan iddah serta fiqh Islam jika memungkinkan.

Kita mohon semoga Allah memberikan manfaat ilmu-ilmu yang telah diajarkan kepada kita, mengingatkan apa yang kita lupakan, dan memberi pemahaman dalam Nama.

Shalawat salam semoga dihaturkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad, keluarga, sahabat, dan orang-orang yang mengikuti petunjuk serta menempuh jalannya sampai kiamat.

Baca Juga: Ulama Malikiyah dan Sebagian Syafi'iyah Boleh Meminang Sindiran Terhadap Wanita Talak Ba'in Sughra

Sebelum kita membahas hukum talak, terlebih dahulu secara ringkas kita akan membahas definisi talak, hukum, dan dalilnya serta hikmah hikmahnya.***

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini