Talak Menurut Hukum Islam, Simak Pendapat Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah

- 27 Mei 2022, 09:03 WIB
Ilustrasi Perceraian - Arti Talak Adalah Perceraian dalam Islam, Pahami Hukumnya dalam Islam
Ilustrasi Perceraian - Arti Talak Adalah Perceraian dalam Islam, Pahami Hukumnya dalam Islam /Pexels/Vera Arsic

BeritaSampang.com - Ulama berbeda pendapat tentang hukum talak. Pendapat yang lebih benar adalah makruh jika tidak ada hajat yang menyebabkannya, karena talak berarti kufur terhadap nikmat Allah.

Pernikahan itu adalah suatu nikmat dari beberapa nikmat Allah, mengkufuri nikmat Allah haram hukumnya.

Talak tidak halal kecuali karena darurat, misalnya suami ragu terhadap perilaku istri atau hati sang suami tidak ada rasa tertarik pada istri karena Allah Maha Membalikkan segala hati.

Baca Juga: Penjelasan Talak dan Bagaimana Pemahamannya Menurut Imam Nawawi

Jika tidak ada hajat yang mendorong talak berarti kufur terhadap nikmat Allah secara mummi dan buruk adab terhadap suami, hukumnya makruh.

Ulama Syafi'iyah dan Hanabilah berbeda pendapat tentang hukum talak secara rinci. Menurut mereka hukum talak terkadang wajib dan terkadang haram dan sunnah.

Al-Baijarami berkata: "Hukum talak ada lima, yaitu adakalanya wajib seperti talaknya orang yang bersumpah ila' (bersumpah tidak mencampuri istri) atau dua utusan dari keluarga suami dan istri, adakalanya haram seperti talak bid'ah, dan adakalanya sunnah seperti talaknya orang yang lemah, tidak mampu melaksanakan hak-hak pernikahan. Demikian juga sunnah, talaknya suami yang tidak ada kecenderungan hati kapada istri, karena perintah salah satu dari dua orangtua yang bukan memberatkan, karena buruk akhlaknya dan ia tidak tahan hidup bersamanya, tetapi ini tidak mutlak karena umumnya wanita seperti itu."

Baca Juga: Kapan Waktu yang Diperbolehkan untuk Menjatuhkan Talak terhadap Istri? Simak Penjelasannya


Rasulullah telah mengisyaratkan dengan sabdanya: Wanita yang baik seperti bunang gagak yang putih kedua sayap dan kedua kakinya. Hadis ini sindiran kelangkaan wujudnya Al-A'shamm artinya putih kedua sayapnya atau kedua kakinya dan atau salah satunya.

Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa talak adakalanya wajib, seperti talaknya dua utusan keluarga yang ingin menyelesaikan per pecahan pasangan suami istri karena talak inilah satu solusi perpecahan tersebut.

Demikian juga talak orang yang sumpah ila' (tidak mencampuri istri) setelah menunggu masa iddah empat bulan sebagaimana firman Allah.

Baca Juga: Arti Talak Adalah Perceraian dalam Islam, Pahami Hukumnya Menurut Ulama

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

لِّـلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَآئِهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍ ۚ فَاِ نْ فَآءُوْ فَاِ نَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

lillaziina yu-luuna min nisaaa-ihim tarobbushu arba'ati asy-hur, fa ing faaa-uu fa innalloha ghofuurur rohiim

"Bagi orang yang meng-'ila istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 226)

Baca Juga: Dalil Disyariatkan Talak Berupa Al-Qur'an, Sunnah dan Ijma'

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

وَاِ نْ عَزَمُوا الطَّلَا قَ فَاِ نَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
wa in 'azamuth-tholaaqo fa innalloha samii'un 'aliim

"Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 227).***

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: Buku Fiqh Munakahat (Khitbah, Nikah, dan Talak)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini