Tetapi dengan ketentuan bahwa hanya boleh mengambil sepertiga dari harta yang ditinggalkannya untuk biaya haji.
Kalau tidak diwasiatkannya, maka tidak boleh menebuskannya, karena ibadah haji digolongkan sebagai ibadah badaniyah, sehingga tidak dapat digantikan oleh orang lain.
Dari kedua macam pendapat di atas, penulis condong mengam bil pendapat pertama, baik haji itu pernah diwasiatkan oleh mayat, maupun tidak diwasiatkannya.
Begitu juga orang yang mewakilinya, baik dari keluarganya, maupun yang bukan; dengan ketentuan bahwa harus seizin atau ditugaskan oleh keluarga si mayat.***
Artikel Rekomendasi