Menebus Perkara Wajib yang Ditinggalkan Oleh Mayit, Baik Perkara Tersebut kepada Manusia atau Allah Swt

- 27 Juni 2022, 22:12 WIB
Menebus Perkara Wajib yang Ditinggalkan Oleh Mayit, Baik Perkara Tersebut kepada Manusia atau Allah Swt/
Menebus Perkara Wajib yang Ditinggalkan Oleh Mayit, Baik Perkara Tersebut kepada Manusia atau Allah Swt/ /SofiLayla//Pixabay

Selanjutnya, dapat diketahui bahwa kedua pendapat Imam Syafi yang berbeda (Qaulul Qadim dan Qaulul Jadid). mem buktikan bahwa hukum Islam berlaku pada semua pihak yang berbeda kondisi dan situasinya.

Sehingga dibolehkan menebus puasa mayat dengan cara berpuasa untuknya; bagi seseorang yang sanggup berpuasa, dan dibolehkan berfidyah bagi orang yang menyanggupinya pula.

Sehingga keluarga yang ditinggalkan dapat memilih cara yang tidak memberatkan dirinya.

d. Menebus Kewajiban Haji

Baca Juga: Resep 'Bakso Ikan' Ala Korea, Berbahan Ayam dan Tahu Ekonomis dan Praktis

Haji merupakan suatu ibadah badaniyah dan maliyah, yang wajib dikerjakan oleh orang Muslim dan Muslimah yang mempunyai kesanggupan pisik dan biaya perjalanan.

Tetapi apabila seseorang mengerjakan haji untuk menebus kewajiban yang ditinggalkan mayat, maka menjadi perbedaan pendapat dikalangan fuqaha.

1) Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal memilih pendapat Abu Hurairah, Zaid bin Tsabit dan Ibnu Abbas yang menetapkan bahwa boleh menebus haji yang ditinggalkan mayat, baik haji fardhu maupun haji nadzar.

2). Imam Malik mengatakan bahwa boleh menebus haji yang di tinggalkan oleh mayat, baik fardhu maupun nadzar, asalkan pernah diwasiatkannya.

Baca Juga: Lirik dan Chord Gitar ‘Berlayar Tak Bertepian’ Ella

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini