Menebus Perkara Wajib yang Ditinggalkan Oleh Mayit, Baik Perkara Tersebut kepada Manusia atau Allah Swt

- 27 Juni 2022, 22:12 WIB
Menebus Perkara Wajib yang Ditinggalkan Oleh Mayit, Baik Perkara Tersebut kepada Manusia atau Allah Swt/
Menebus Perkara Wajib yang Ditinggalkan Oleh Mayit, Baik Perkara Tersebut kepada Manusia atau Allah Swt/ /SofiLayla//Pixabay

Tentang kebolehan ditebus oleh ahli warisnya, menjadi perbe daan pendapat di kalangan Fuqaha'; antara lain:

1) Imam Malik, Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hanbal mengatakan bahwa boleh ditebus oleh ahli warisannya, meskipun ia tidak meninggalkan wasiat.

2) Imam Abu Hanifah dan Ulama-ulama Ra'yi lainnya mengata kan; tidak boleh menebus kewajiban zakat yang ditinggalkan mayat bila tidak diwasiatkannya.

Baca Juga: Sebelum Hilang di Los Angeles, Marshanda Sempat Live di YouTube: Gaada Penyakit yang Gabisa Sembuh

Karena wasiat itulah yang menjadi bukti adanya keikhlasan dalam mengeluarkan zakat itu. Keikhlasan tersebut, harus berasal dari mayat dan orang yang dipercayakan mengeluarkan zakat itu.

Penulis lebih cenderung memegangi pendapat yang pertama, dan orang lain pun dibolehkan mengeluarkan zakat yang diting galkan mayat, sekali pun tidak pernah diwasiatkannya.

Hal ini sesuai dengan keterangan Sayyid Sabiq tentang pendapat Al Nawawy yang mengatakan:

وقد حكى النووي الإجماع على أنها تقع على الميت وصله ثوابها سواء كانت من ولده أوغيره.

Artinya: Telah diceritakan oleh Imam Al-Nawawy; menurut Ijma' Ulama mengatakan bahwa (boleh menebus kewajiban) yang ditinggalkan mayat, dan pahalanya pasti sampai kepadanya, baik dilakukan oleh anaknya (keluarga), maupun oleh orang lain.

Baca Juga: Diwarnai Drama Tujuh Gol, Bali United Tumbang di Depan Publik Sendiri

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x