Bahkan salat isyarat dengan telunjuk pun dibolehkan bila ia tidak sanggup melakukan salat ber baring.
Kemudian salat wajib yang telah dinadzarkan oleh mayat, tidak boleh juga ditebus oleh ahli warisnya, karena tidak ada jalan untuk membolehkan seseorang menadzarkan ibadah yang diwajibkan.
Kecuali salat sunat, boleh ditebus oleh ahli warisnya, ber dasarkan sebuah Hadith yang berbunyi:
أمر ابن عمر امرآة جعلت أمها على نفسها صلاة بقاء، يعني ثم ماتت ، فقال : صلى عنها. (رواه البخاري)
Artinya: Ibnu Umar memerintahkan kepada seorang perempuan (agar menebus shalat sunat) yang telah dinadzarkan ibunya di masjid Kuba'; yaitu sebelum dilaksanakannya, ia meninggal, maka (Ibnu Umar) ber kata: Laksanakanlah salat untuknya. (H.R. Bukhary).
b. Menebus Kewajiban Zakat
Baca Juga: Rekomendasi Resep Daging Kurban Spesial Idul Adha 'Sop Buntut dan Buntut Bakar' Tanpa Presto
Zakat adalah ibadah maliyah mahdhah (ibadah murni lewat harta benda). Maka di dalamnya terdapat hak-hak Allah dan hak hak sesama manusia yang wajib dilaksanakannya.
Sehingga, kalau seseorang tidak pernah membayarkan kepada yang berhak menerimanya, kemudian meninggal, maka berarti ia meninggalkan kewajiban terhadap Tuhan dan kepada sesama manusia.
Artikel Rekomendasi