Menebus Perkara Wajib yang Ditinggalkan Oleh Mayit, Baik Perkara Tersebut kepada Manusia atau Allah Swt

- 27 Juni 2022, 22:12 WIB
Menebus Perkara Wajib yang Ditinggalkan Oleh Mayit, Baik Perkara Tersebut kepada Manusia atau Allah Swt/
Menebus Perkara Wajib yang Ditinggalkan Oleh Mayit, Baik Perkara Tersebut kepada Manusia atau Allah Swt/ /SofiLayla//Pixabay

Bahkan salat isyarat dengan telunjuk pun dibolehkan bila ia tidak sanggup melakukan salat ber baring.

Baca Juga: Marshanda Hilang di Los Angeles Amerika Serikat, Sahabatnya Ungkap Kejanggalan Marshanda Sebelum Hilang

Kemudian salat wajib yang telah dinadzarkan oleh mayat, tidak boleh juga ditebus oleh ahli warisnya, karena tidak ada jalan untuk membolehkan seseorang menadzarkan ibadah yang diwajibkan.

Kecuali salat sunat, boleh ditebus oleh ahli warisnya, ber dasarkan sebuah Hadith yang berbunyi:

أمر ابن عمر امرآة جعلت أمها على نفسها صلاة بقاء، يعني ثم ماتت ، فقال : صلى عنها. (رواه البخاري)

Artinya: Ibnu Umar memerintahkan kepada seorang perempuan (agar menebus shalat sunat) yang telah dinadzarkan ibunya di masjid Kuba'; yaitu sebelum dilaksanakannya, ia meninggal, maka (Ibnu Umar) ber kata: Laksanakanlah salat untuknya. (H.R. Bukhary).

b. Menebus Kewajiban Zakat

Baca Juga: Rekomendasi Resep Daging Kurban Spesial Idul Adha 'Sop Buntut dan Buntut Bakar' Tanpa Presto

Zakat adalah ibadah maliyah mahdhah (ibadah murni lewat harta benda). Maka di dalamnya terdapat hak-hak Allah dan hak hak sesama manusia yang wajib dilaksanakannya.

Sehingga, kalau seseorang tidak pernah membayarkan kepada yang berhak menerimanya, kemudian meninggal, maka berarti ia meninggalkan kewajiban terhadap Tuhan dan kepada sesama manusia.

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x