Beberapa Macam Gangguan Jantung dan Hukum Pencangkokannya

- 27 Juni 2022, 22:38 WIB
Beberapa Macam Gangguan Jantung dan Hukum Pencangkokannya /
Beberapa Macam Gangguan Jantung dan Hukum Pencangkokannya / /mirkosajkov//Pixabay

Proses pengoperasiannya dilakukan oleh dokter ahli yang di bantu oleh perawat dan ahli penyakit dalam, ahli bedah, anestetis ahli biokimia, ahli patologi, fisioterapis, ahli teknik kedokteran dan sebagainya.

Kesemuanya bekerja sesuai dengan keahliannya, di bawah pimpinan ketua tim dalam ruang perawatan khusus, yang disebut sebagai intensiv care unit.

Pada dasarnya, agama Islam membolehkan pencangkokan jantung pada pasien sebagai salah satu upaya pengobatan suatu penyakit, yang sebenarnya sangat dianjurkan dalam Islam.

Baca Juga: Menebus Perkara Wajib yang Ditinggalkan Oleh Mayit, Baik Perkara Tersebut kepada Manusia atau Allah Swt

Hanya yang menjadi persoalan, karena katup jantung yang dipindahkan ke dalam jantung pasien, berasal dari mayat atau dari binatang yang sudah mati.

Penulis cenderung mengikuti pendapat Ahli Hukum Islam yang membolehkannya, meskipun dengan melalui pembedahan mayat sebagai donaturnya, atau pun mengambil dari binatang yang se suai dengan bentuk anatomi katup jantung yang dibutuhkan oleh pasien.

Baca Juga: Transplantasi atau Pencangkokan Organ Tubuh Manusia 'Donor Mata'

Hal ini dibolehkan karena dimaksudkan untuk memperta hankan kelangsungan hidup pasien, yang dasarnya ada pada be berapa Qaidah Fiqhiyah di muka.

Baik dimaksudkan sebagai hajat. maupun sebagai darurat.***

Halaman:

Editor: Nurul Azizah

Sumber: Kasus-kasus Aktual dalam Hukum Islam


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini