Tidak Boleh Sembarangan, Berikut Ketentuan Waktu Menyembelih Hewan Kurban

- 28 Juni 2022, 14:00 WIB
Menyembelih hewan kurban harus memperhatikan waktu yang dianjurkan oleh fiqh Islam.
Menyembelih hewan kurban harus memperhatikan waktu yang dianjurkan oleh fiqh Islam. /lapasmetro.kemenkumham.go.id

BeritaSampang.com-Peringatan Hari Raya Idul Adha dianjurkan bagi umat Islam untuk bersedekah dalam bentuk berkurban dengan menyembelih kambing atau sapi yang jamak dilakukan di Indonesia.

Menyembelih hewan kurban dianjurkan bagi kaum muslim yang diberi kelimpahan rezeki oleh Allah SWT. Hukum dari menyembelih hewan kurban sendiri yakni sunah muakkad atau sunah yang dianjurkan.

Bahkan dalam sebuah hadist menyebutkan Rasullullah SAW mengingatkan umat muslim akan ancaman bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki namun enggan berkurban.

Baca Juga: J-Hope BTS Akan Rilis Lagu Baru Berjudul 'More', Catat Tanggalnya!

Sementara menurut fiqh ada beberapa hewan yang bisa dijadikan hewan kurban dan tidak boleh sembarangan. Hewan tersebut antara lain kambing, domba, sapi, dan unta.

Adapun syarat hewan yang dapat disembelih antara lain domba bisa dijadikan hewan kurban apabila usianya sudah lebih dari satu tahun, kambing sudah berusia di atas dua tahun, sapi di atas dua tahun, dan unta di atas empat tahun.

Syarat lainnya yakni kondisi fisik hewan kurban dan kesehatan hewan kurban terjaga dari ancaman virus atau penyakit yang bisa menular ke manusia.

Kondisi fisik hewan kurban yang bisa disembelih adalah tidak cacat fisik diantaranya tidak cacat di bagian mata dan telinga. Hewan yang telinganya terbelah tidak bisa dijadikan sebagai hewan kurban. Demikian pula yang matanya cacat.

Baca Juga: Tagar Boikot Aice Jadi Trending di Twitter, Perjuangan Buruh Belum Usai?

Halaman:

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: Saba Cirebon


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x