Surat Al Maidah Ayat 45 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsir

- 5 Juli 2022, 06:06 WIB
Tafsir Al Maidah ayat 45
Tafsir Al Maidah ayat 45 /unsplash/Ayesha Firdaus

BeritaSampang.com - Surat Al Maidah ayat 45 berisi tentang ketetapan yang ada dalam kitab Taurat, sekaligus penjelasan tentang kisas.

Surat  Al Maidah adalah surat ke-5 dalam Al Qur'an yang terdiri dari 120 surat. Surat ini tergolong dalam surat Madaniyyah dan terletak dalam Al Qur'an juz 6 sampai juz 7.

Surat ini dinamakan Al Maidah (hidangan) karena memuat kisah para pengikut setia nabi Isa yang meminta kepada nabi Isa agar Allah menurunkan Al Maidah (hidangan makanan) dari langit untuk mereka.
 
Baca Juga: Surat Al Maidah Ayat 44 Lengkap dengan Terjemah dan Tafsir

Surat Al Maidah juga disebut Al-Uqud (perjanjian), karena kata itu terdapat pada ayat pertama surah ini, di mana Allah menyuruh agar hamba-hamba-Nya memenuhi janji terhadap Allah maupun perjanjian-perjanjian yang mereka buat terhadap sesamanya.

Surat ini juga dinamakan Al-Munqidz (yang menyelamatkan), sebab pada bagian akhir surah ini memuat kesaksian Isa Al-Masih terhadap kaum pengikutnya.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman dalam surat Al Maidah ayat 45 :

وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيْهَاۤ اَنَّ النَّفْسَ بِا لنَّفْسِ ۙ وَا لْعَيْنَ بِا لْعَيْنِ وَا لْاَ نْفَ بِا لْاَ نْفِ وَا لْاُ ذُنَ بِا لْاُ ذُنِ وَا لسِّنَّ بِا لسِّنِّ ۙ وَا لْجُرُوْحَ قِصَا صٌ ۗ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهٖ فَهُوَ كَفَّا رَةٌ لَّهٗ ۗ وَمَنْ لَّمْ يَحْكُمْ بِمَاۤ اَنْزَلَ اللّٰهُ فَاُ ولٰٓئِكَ هُمُ الظّٰلِمُوْنَ

Arab-Latin:
Wa katabnaa 'alaihim fiihaaa annan-nafsa bin-nafsi wal-'aina bil-'aini wal-angfa bil-angfi wal-uzuna bil-uzuni was-sinna bis-sinni wal-juruuha qishoosh, fa mang tashoddaqo bihii fa huwa kaffaarotul lah, wa mal lam yahkum bimaaa angzalallohu fa ulaaa-ika humuzh-zhoolimuun.

Terjemah:
"Kami telah menetapkan bagi mereka di dalamnya (Taurat) bahwa nyawa (dibalas) dengan nyawa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya (balasan yang sama). Barang siapa melepaskan (hak kisas)nya, maka itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim." (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat 45).
 
Baca Juga: Manfaat dan Keutamaan dalam Berjabat Tangan (Sesama Jenis)

Tafsir Ringkas Kemenag:
Di dalam Taurat, telah ditetapkan bahwa nyawa harus dibayar dengan nyawa. Orang yang membunuh tidak dengan alasan yang benar-benar dia harus dibunuh dengan tidak memandang siapa yang membunuh dan siapa yang dibunuh.

Penetapan dan ketentuan tersebut, diketahui oleh orang-orang Nasrani dan Yahudi, namun mereka tetap tidak ingin menjalankan dan menjalankannya. Mereka tetap memandang perbedaan derajat dan strata di dalam masyarakat. 

Mereka menganggap bahwa golongan Yahudi Bani Nadir lebih tinggi derajat dan kedudukannya dari golongan Yahudi Bani Quraizah, dan golongan Bani Quraizah kedudukannya lebih rendah dibandingkan dengan kedudukan golongan Bani Nadir. 

Sehingga apabila seorang dari golongan Bani Nadir membunuh seorang dari golongan Bani Quraizah dia tidak dibunuh, karena dianggap tidak sederajat. Tetapi jika terjadi sebaliknya yaitu seorang dari Bani Quraizah membunuh seorang Bani Nadir, maka dia harus dibunuh. 

Hal ini dan semacamnya, yang merupakan pembangkangan dan terhadap bimbingan, petunjuk dan hukum-hukum Allah yang ada di dalam Kitab Taurat berjalan terus sampai datangnya agama Islam. 

Setelah itu Bani Quraizah mengadukan adanya perbedaan kelas di dalam masyarakat mereka, kepada Nabi Muhammad, oleh beliau memutuskan bahwa tidak ada perbedaan antara si A dan si B antara golongan Anu dan golongan Fulan, di dalam penerapan hukum. Hukum tidak memandang bulu, semua orang harus diperlakukan sama. 

Mendengar keputusan Rasulullah saw, golongan Bani Nadir rnerasa diturunkan derajatnya karena telah dipersamakan dengan golongan Bani Quraizah, orang yang mereka anggap rendah. Maka turunlah ayat ini. 

Dalam ayat ini Allah menegaskan kembali bahwa di dalam Taurat telah digariskan suatu ketetapan ketetapan bahwa jiwa harus dibayar dengan jiwa sama dengan hukum kisas yang berlaku dalam syariat Islam. 
 
Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini, Selasa 5 Juli 2022: Pasanganmu Dalam Masalah

Pembunuhan bila ia membunuh sesama Islam dan sama-sama merdeka, maka pembunuhan tersebut baik maupun beberapa orang harus membunuh seorang yang membunuh. Namun bagi orang gila yang benar-benar rusak akalnya, orang yang sedang tidur sampai dia bangun, dan anak kecil sampai dia balig, bila mereka membunuh tidak dikenakan hukuman kisas.

Selanjutnya orang yang mencukil mata atau gigi hidung telinga orang lain, maka dia wajib dikenakan hukuman kisas, ditindak sesuai dengan perbuatannya.

Begitupun melukai orang lain juga ada kisasnya. Orang yang melukai orang lain, dia pun harus dilukai pula sama dengan luka yang diperbuatnya baik mengenai lebar maupun dalamnya.

Barang siapa melepaskan hak kisasnya dengan penuh kerelaan, dan memaafkan si pelaku sehingga tidak jadi dikisas, itu menjadi penebus dosa bagi yang memaafkan. Orang yang dibebaskan dari hukum kisas karena dimaafkan oleh pihak keluarga orang yang kerugian, berarti dia telah bebas dari hukuman seluruhnya, tetapi dia masih dikenakan hukuman diat (ganti rugi).

Barang siapa tidak menjalankan ketentuan-ketentuan di atas, yaitu kisas-kisas yang didasarkan atas keadilan, masalah-masalah yang tidak seimbang, maka mereka adalah orang-orang yang zalim.***
 

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x