Arsyad juga menegaskan bahwa ZEE merupakan perairan internasional. Maka dari itu, setiap negara memiliki hak untuk melaksanakan lintas damai. Indonesia hanya memiliki hak berdaulat di sana, bukan kedaulatan.
"Hak berdaulat itu, kita memiliki hak untuk melaksanakan eksplorasi dan eksploitasi," ujar Arsyad.
Namun, bagi negara lain yang ingin memanfaatkan sumber daya alam di ZEE ataupun landas kontinen diperbolehkan dengan syarat mengantongi izin dari pemerintah Indonesia.
"Apabila hanya melintas, itu tidak masalah, silahkan tanpa izin." kata Arsyad.*** (Nurul Khadijah/pikiran-rakyat.com)
Artikel Rekomendasi