BeritaSampang.com - Pengelola Bandara Radin Inten II Lampung menyatakan bahwa tarif layanan tes polymerase chain reaction (PCR) yang baru dibuka di bandara itu sebesar Rp300 ribu sesuai arahan Kementerian Kesehatan tentang batas tarif tertinggi pemeriksaan PCR.
"Hari ini di Bandara Radin Inten II Lampung mulai membuka layanan tes 'polymerase chain reaction' (PCR) COVID-19 dengan hasil 3 jam," kata Executive General Manager Bandara Radin Inten II Lampung, M Hendra Irawan dikutip dari Antara pada Selasa, 2 November 2021.
Ia mengatakan layanan tes PCR tersebut akan menggunakan tarif yang telah ditetapkan pemerintah yakni Rp300 ribu.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Pandangan dalam Menjadikan Hutan Sabagai Bagian dari Aksi Iklim Global
Menurutnya, tes PCR di lingkungan bandara tersebut diterapkan sebagai salah satu layanan tambahan serta memberi kemudahan kepada pengguna jasa transportasi udara.
"Adanya layanan ini membantu penumpang untuk bepergian, sebab secara regulasi pemberlakuan persyaratan vaksinasi serta hasil tes negatif PCR atau antigen ke beberapa wilayah masih berlaku," ucapnya.
Ia melanjutkan dengan jangka waktu yang singkat dan tarif yang telah mengikuti batas minimal yang ditentukan pemerintah, penumpang tidak perlu kesulitan dalam bepergian menggunakan moda transportasi udara.
Artikel Rekomendasi