BeritaSampang.com - Pengadilan Indonesia pada hari Jumat, 21 Januari 2022 memperpanjang periode restrukturisasi utang Garuda Indonesia selama 60 hari untuk memberi maskapai lebih banyak waktu untuk menyelesaikan verifikasi klaim miliaran dolar, kata maskapai itu dalam sebuah pernyataan.
Garuda yang dikendalikan negara berusaha untuk memangkas utang $9,8 miliar menjadi $3,7 miliar di bawah proses yang dipimpin pengadilan, yang disebut PKPU, kata maskapai itu.
Pengadilan di Jakarta, bagaimanapun, telah menerima $ 13,8 miliar klaim dari kreditur, lessor dan vendor, yang perlu diverifikasi oleh operator, menurut kantor berita negara Antara.
Baca Juga: Produsen iPhone Foxconn dan Indonesia Jalin Kerja Sama Dalam Pengembangan Kendaraan Listrik
Pengadilan dijadwalkan untuk mendengarkan tanggapan kreditur terhadap proposal Garuda pada hari Jumat, tetapi penundaan diberikan oleh pengadilan setelah permintaan oleh Garuda dan mayoritas kreditur, menurut pernyataan itu.
Penambahan waktu tersebut memberikan kesempatan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk menyelesaikan proses verifikasi dan memastikan PKPU berjalan sesuai prinsip kehati-hatian, kata Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra dalam keterangannya.
“Perpanjangan ini juga memberi kami lebih banyak waktu untuk mempersiapkan rencana penyelesaian yang lebih matang melalui negosiasi yang intens dan konstruktif,” katanya.
Baca Juga: Indonesia menargetkan restorasi mangrove kembali ke jalurnya pada 2022
CNBC Indonesia melaporkan Garuda hanya memverifikasi 148 dari 501 klaim.
Artikel Rekomendasi