Inilah Jenis Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban, Tidak Hanya Sapi

- 28 Juni 2022, 14:14 WIB
Tidak Hanya Sapi, Inilah Jenis Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban
Tidak Hanya Sapi, Inilah Jenis Hewan yang Boleh Dijadikan Kurban /Pexels/LARAINE DAVIS

BeritaSampang.com - Hari raya kurban atau Idul Adha sudah hampir tiba.

Pada hari Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban, sebagai bentuk ibadah dan juga ketaatan mengikuti perintah Allah SWT.

Tidak semua hewan ternak bisa dijadikan sebagai hewan kurban.
 
Baca Juga: Pemkot Bandung Panggil Pengelola Holywings Terkait Promosi Minuman Berbau SARA

Seperti yang dikutip BeritaSampang.com dari zakat.or.id, jenis binatang yang diberikan izin untuk kurban yaitu ada 3 (tiga) yaitu unta, sapi dan kambing.

Asy-Syairazi asy-Syafi’I menyebutkan,

“Selain dari jenis binatang ternak, tidak boleh digunkan untuk Udhhiyah; yaitu unta, sapi, dan kambing.” (Al-Muhadzdzab, 1/74).

Adapun macam-macam hewan ternak yang bisa digunakan untuk hewan kurban yaitu sebagai berikut.

1. Unta

Biasanya unta diperbolehkan untuk dijadikan kurban dengan total jumlah pekurban sebanyak 10 (sepuluh) orang.

Seperti hadis Rasulullah Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

Artinya:

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.” (HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131)

Adapun umur unta yang diperbolehkan untuk dikurbankan adalah unta yang berumur 5-6 tahun.
 
Baca Juga: Tidak Boleh Sembarangan, Berikut Ketentuan Waktu Menyembelih Hewan Kurban

2. Sapi atau Kerbau

Sapi sudah biasa dijadikan sebagai hewan kurban. Namun, khusus di Indonesia sendiri, beberapa daerah justru menggunakan kerbau sebagai pengganti sapi untuk kurban.

Ulama fiqih satu pendapat bahwa kerbau dapat menggantikan sapi di dalam kitab Almisbahul Munir:

وَقَدْ سَوَّى الْفُقَهَاءُ الْجَامُوسَ بِالْبَقَرِ فِي الأْحْكَامِ ، وَعَامَلُوهُمَا كَجِنْسٍ وَاحِدٍ

Artinya:

“Ulama fikih menyamakan kerbau dengan sapi dalam berbagai hukum, dan menjadikan keduanya seperti satu jenis.”

Sapi atau kerbau memperbolehkan untuk kurban dengan jumlah sampai dengan 7 orang (sesuai hadist di atas: HR. Tirmidzi no. 905, Ibnu Majah no. 3131).

Sapi atau kerbau yang diperbolehkan untuk dikurbankan merupakan sapi atau kerbau yang telah memasuki umur 2 tahun.
 
Baca Juga: J-Hope BTS Akan Rilis Lagu Baru Berjudul 'More', Catat Tanggalnya!

3. Kambing

Kambing merupakan salah satu jenis hewan kurban yang paling sering untuk dijadikan kurban terutama di Indonesia. Kambing sering sekali dikurbankan untuk satu orang, namun, beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa kambing yang disembelih oleh satu kepala keluarga berarti telah mewakili kurban seluruh keluarga.

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Artinya:

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam ada seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi no. 1505)

Adapun syarat umur yang diperbolehkan untuk kurban seekor kambing adalah Ketika kambing memasuki umur 1-2 tahun.
 
Baca Juga: Per 1 Juli, Beli Pertalite Wajib Daftar MyPertamina, Simak Titik Uji Coba

4. Domba 

Domba merupakan hewan yang sering disamakan dengan kambing. Hewan berbulu lebat ini ternyata memiliki keistimewaan yang lebih dibandingkan kambing.

Hal tersebut disebutkan dalam hadist Nabi yang artinya:

Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkurban dengan dua gibas (domba jantan) putih yang bertanduk, lalu beliau mengucapkan nama Allah dan bertakbir, dan beliau meletakkan kedua kakinya di pipi kedua gibas tersebut (saat menyembelih). Dalam lafazh lain disebutkan bahwa beliau menyembelihnya dengan tangannya (Muttafaqun ‘alaih). (HR. Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)

Selain keutamaan domba yang lebih istimewa, hadist tersebut juga menyebutkan bahwa hewan kurban jantan lebih diutamakan dari pada betina.

Adapun umur domba yang disyaratkan menjadi hewan kurban adalah domba yang telah berumur 6 bulan.***

Editor: Imron Basuki Rahmat

Sumber: zakat.or.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini