BeritaSampang.com – Berawal dari promo Muhammad dan Maria, Holywings dilaporkan atas dugaan penista agama.
Pasalnya, karena promosi yang mencatat nama Muhammad dan Maria.
Ka
bar terbaru, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan enam orang tersangka terkait kasus promo miras ini.
Kadiv Humas Polisi Indonesia Irjen Dedi, jelaskan kasus yang terjadi pada usaha Holywings.
Seperti dikutip BeritaSampang.con dari kanal YouTube Deddy Corbuzier dalam podcastnya telah hadir sebagai narasumber yaitu Kadiv Humas Polres yaitu Irjen Dedi.
Baca Juga: Kembali Minta Maaf, Holywings Bicara Soal Nasib 3.000 Karyawan
Dalam menyelidiki kasus yang terjadi pada usaha Holywings, Polres Jakarta Selatan sudah mendengarkan beberapa keterangan saksi ahli.
Seperti, saksi ahli bahasa, saksi ahli hukum pidana, dan saksi ahli yang berkaitan yang menyangkut masalah agama.
Artikel Rekomendasi