Polisi Musnahkan Ladang Ganja 4 Hektare di Aceh Besar

- 2 September 2022, 20:26 WIB
Ilustrasi Ganja. Polisi Musnahkan Ladang Ganja 4 Hektare di Aceh Besar
Ilustrasi Ganja. Polisi Musnahkan Ladang Ganja 4 Hektare di Aceh Besar /Pixabay/JRByron/

BeritaSampang.com - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Besar, Polda Aceh memusnahkan ribuan batang tanaman ganja di ladang seluas empat hektare di kawasan Maheng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Kabupaten Aceh Besar.

Kapolres Aceh Besar AKBP Charlie Syahputra Bustaman, di Aceh Besar, Jumat, mengatakan pemusnahan berlangsung Kamis, 1 September 2022. Tanaman ganja itu dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar.

"Luas ladang yang dimusnahkan mencapai empat hektare, dengan jumlah tanaman ganja diperkirakan mencapai 3.000 batang," kata AKBP Charlie Syahputra Bustaman.

Baca Juga: Harga Karet Terus Merosot, Imbas Dari Krisis Global

Mantan Kapolres Gayo Lues, Aceh itu menyebutkan lokasi ladang ganja itu jauh dari permukiman penduduk. Untuk sampai ke ladang harus berjalan kaki selama tiga jam.

"Kondisi tanaman ganja yang dimusnahkan tersebut siap panen, dengan ketinggian bervariasi satu hingga dua meter," kata AKBP Charlie Syahputra Bustaman pula.

AKBP Charlie Syahputra Bustaman mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan komitmen kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Aceh Besar.

Baca Juga: Resep Membuat Masakan Ayam Panggang Citrasa Nusantara

Menurut Kapolres Aceh Besar itu, pemberantasan narkoba tidak akan berhasil kalau hanya dilakukan aparat penegak hukum. Akan tetapi juga butuh peran serta semua elemen masyarakat.

Halaman:

Editor: Miftahul Arifin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x