Wanita yang Baik Diakadnikahkan Pada Saat Pinangan Sehingga Dapat Menyempurnakan Akad Nikah

10 Januari 2022, 20:42 WIB
Ilustrasi muslimah. /Voice of Sky/Unsplash.com

 

BeritaSampang.com - Syarat Sah Khitbah Pinangan (khitbah) tidak sah kecuali dua syarat, yaitu

1. Seorang wanita yang baik diakadnikahi.

2. Wanita yang belum terpinang.

SEORANG WANITA YANG BAIK DIAKADNIKAHI

Wanita yang baik diakadnikahkan pada saat pinangan sehingga dapat menyempurnakan akad nikah.

Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa khitbah berfungsi sebagai sarana (wasilah) untuk mencapai suatu tujuan, yakni nikah.

Baca Juga: Fuqaha Telah Sepakat Bahwa Pandangan Peminang Terhadap Wanita Terpinang Tidak Boleh di Tempat Sunyi

Hukum sarana sama dengan hukum tujuan. Jika tujuan itu tidak disyariatkan maka sarana pun terlarang.

Wanita menjadi objek akad jika ia terlepas dari berbagai larangan nikah secara syara' dan tidak haram karena suatu sebab dari berbagai sebab keharaman.

Sebab keharaman itu adakalanya kekal abadi seperti ibu, saudara perempuan, dan saudara perempuan dari pihak bapak maupun ibu dan adakalanya bersifat temporal seperti wanita murtad, wanita musyrik, istri orang, saudara perempuan dari istri atau saudara perempuan bapak dan ibu istrinya.

Baca Juga: Syariat Islam Membolehkan Wanita Terpinang Melihat Lelaki Peminang Sebagaimana Lelaki Melihatnya

Wanita yang haram abadi tidak boleh dinikahi dalam keadaan bagaimanapun karena sebab keharamannya bersifat tetap yang tidak akan sirna.

Status ibu, saudara perempuan, dan saudara perempuan bapak misalnya, adalah keharaman yang bersifat tetap kekal sepanjang masa, tidak akan terjadi pengguguran, perubahan, dan dan pergeseran.

Sedangkan wanita yang diharamkan bersifat temporal, tidak boleh dinikahi selama sebab keharaman itu masih ada.

Baca Juga: Pendapat Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad Tentang Anggota Tubuh Wanita Terpinang yang Boleh di Pandang

Jika sebab keharaman itu sudah lenyap, bagi orang yang ingin menikahinya boleh 

melakukan khitbah. Misalnya, wanita murtad kembali masuk Islam, wanita musyrik memeluk agama samawi, dan wanita tertalak yang sudah habis masa iddah-nya.

Untuk memperjelas permasalahan khitbah terhadap wanita tertalak dalam masa iddah, berikut ini akan dipaparkan secara terperinci.***

Editor: Solehoddin

Tags

Terkini

Terpopuler