Ulama Malikiyah dan Sebagian Syafi'iyah Boleh Meminang Sindiran Terhadap Wanita Talak Ba'in Sughra

11 Januari 2022, 09:00 WIB
4 September Hari Solidaritas Hijab Internasional, Berangkat dari Sejarah Mengerikan Seorang Muslimah Eropa /PIXABAY/Diamantino Santos

 

BeritaSampang.com - Wanita Ber-iddah Talak Ba'in Shughra

Wanita yang tertalak ba'in shughra dimaksud adalah wanita yang telah tercerai dua kali.

Wanita yang telah tercerai dua kali seperti ini halal bagi suami rujuk kembali dengan akad nikah dan mahar baru dan tidak dipersyaratkan seperti talak ba'in qubra (wanita tertalak tiga kali).

Mantan suami pencerai tidak boleh menikahi kembali mantan istrinya sebelum dinikahi laki-laki lain sampai telah bercampur benar sebagai pasangan suami istri dan masing-masing telah mencicipi madunya.

Baca Juga: Wanita yang Baik Diakadnikahkan Pada Saat Pinangan Sehingga Dapat Menyempurnakan Akad Nikah

Dalam hal ini fuqaha' berbeda pendapat, menurut ulama Malikiyah dan sebagian Syafi'iyah boleh meminang sindiran terhadap wanita dalam masa iddah talak ba'in shughra dianalogikan dengan talak ba'in qubra.

Ada beberapa dalil yang dijadikan dasar, yakni sebagaimana dalil yang telah disebutkan pada bab talak ba'in qubra di atas.

Di samping itu talak balin memutus hubungan suami istri, pinangan sindiran tidak mengandung makna pinangan secara jelas.

Baca Juga: Fuqaha Telah Sepakat Bahwa Pandangan Peminang Terhadap Wanita Terpinang Tidak Boleh di Tempat Sunyi

Wanita tidak akan berpegangan pada kalimat sindiran itu dan tidak membuat pengakuan bohong tentang habisnya masa iddah. (Zakarty Al-Birri, AL-AM Al-Asyah i Al-Uyah Al-Fillah, hlm. 1.3).

Mayoritas fuqaha' berpendapat keharaman melakukan pinangan sindiran terhadap wanita tersebut.

Dikarenakan dengan bolehnya pinangan bagi selain suami pencerai, akan menimbulkan terjadinya permusuhan antara keduanya, sementara suami pencerai berhak kembali dengan akad dan mahar baru dan lebih utama daripada yang lain.

Terlebih jika mantan pasangan suami istri itu mempunyai anak banyak, tentunya mereka berhak hidup bersama bapak ibunya sehingga mereka dapat menikmati kehidupan yang tenang dan tenteram.

Baca Juga: Pendapat Imam Malik, Asy-Syafi'i, dan Ahmad Tentang Anggota Tubuh Wanita Terpinang yang Boleh di Pandang

Jika peminangan itu diperbolehkan, berarti merampas hak suami pencerai tersebut.

Demikian itu akan menelantarkan keluarga dan menimbulkan bencana, padahal dalam Islam tidak boleh merugikan diri sendiri dan tidak boleh merugikan orang lain. 

Pendapat mayoritas ulama ini lebih kuat (rajih) dan sesuai dengan kecenderungan pikiran kami. Karena pada dasarnya pinangan sindiran terhadap wanita dalam iddah talak ba'in shughra itu haram.

Teks Alquran tidak memperbolehkannya kecuali pinangan sindiran terhadap wanita dalam iddah kematian, dan selain itu tetap terlarang.

Baca Juga: Syariat Islam Memperbolehkan Seorang Laki-laki Memandang Wanita yang Ingin Dinikahi

Ketetapan itu berlaku bagi wanita dalam iddah talak ba'in qubra dan shughra. Peminangannya akan menimbulkan kerusakan dalam pengakuan yakni terselesainya masa iddah secara bohong, sekalipun pinangan sindiran dan masa iddah-nya belum selesai.

Dalam pemberitaan selesainya masa iddah, tentu ucapan yang diterima adalah ucapan wanita tersebut. Tidak ada jalan bagi seseorang untuk mendustakannya selagi masih mungkin membenarkan.

Adapun masa iddah wanita karena kematian suami sebanyak empat bulan sepuluh hari atau sampai masa kelahiran; keduanya jelas tidak ada jalan kebohongan.

Peminangan dimaksudkan perlu bagi kedua calon pasangan untuk saling melihat, sedangkan melihat wanita masa iddah talak ba'in tidak mungkin terjadi karena ia harus selalu tinggal di rumah sebagai istri, tidak boleh keluar dan tidak boleh seorang pun masuk tanpa seizin suami pencerainya.

Baca Juga: Hikmah Disyaratkan Khitbah dalam Islam

Adapun wanita yang ber-iddah karena kematian suami tidak ada keharusan menetap di rumah sebagai istri. Wanita masa iddah tertalak ba'in shughra ada kemungkinan suatu ketika suami akan kembali dengan akad dan mahar baru.

Sementara kembalinya suami pada wanita ber-iddah karena kematian suami mustahil, maka tidak ada permusuhan bagi seseorang melakukan peminangan terhadap wanita tersebut.

Berbeda dengan meminang wanita ber-iddah talak ba'in, kemungkinan di sana ada permusuhan sebagaimana keterangan di atas.***

 

Editor: Solehoddin

Tags

Terkini

Terpopuler