Wanita yang Dinikahi Syaratnya Bukan yang Diharamkan Selamanya Seperti Ibu dan Saudara Perempuan

6 Februari 2022, 13:09 WIB
Ilustrasi Pernikahan /Kurnia Azzahra/Warta Pontianak

 

BeritaSampang.com - Wanita yang Dinikahi Bukan Mahram

Wanita yang dinikahi syaratnya bukan yang diharamkan selamanya seperti ibu dan saudara perempuan atau haram secara temporal seperti saudara perempuan istri atau bibi istri dan atau bibi perempuannya. (Tabyin Al-Haqi'iq, juz 2. hlm. 94 dan Al-Bada't, juz 3, hlm. 138).

Keterangan secara terperinci akan dibahas pada bab wanita-wanita yang haram dinikahi.

Baca Juga: Dua Orang Saksi Harus Mendengar Ijab Kabul Dari Dua Orang yang Berakad Diwaktu yang Sama

Jika akad nikah tetap diselenggarakan pada wanita-wanita tersebut padahal ia mengetahui keharamannya maka batal akad nikahnya dan akad tersebut tidak berpengaruh apa-apa.

Jikalau ia tidak mengetahui keharamannya, lalu mereka tahu di kemudian hari maka bagi mereka wajib berpisah dengan segera.

Jika tidak, pengadilan yang harus memisahkan antara mereka berdua dengan paksa, jika tidak dengan kesadaran mereka sendiri.

Baca Juga: Ulama Hanafiyah Berpendapat Bahwa Adil Tidak Menjadi Persyaratan Dalam Persaksian Nikah


Jika dalam akad yang rusak di atas, antara suami istri belum melakukan hubungan seksual maka tidak ada pengaruh apa-apa dalam akad pernikahan.

Akan tetapi, jika telah melakukan hubungan maka hubungan ini termasuk maksiat yang wajib dihentikan dan mereka berdua dipisahkan.

Baginya akad tersebut mempunyai pengaruh sebagian, wanita wajib diberi mahar minimal dan mahar mitsil (mahar yang sama dengan saudara-saudaranya), wanita wajib iddah dan tetap berhak atas harta warisan antara suami istri.

Baca Juga: Pendapat Jumhur yang Lebih Kuat Yaitu Persyaratan Islam Dalam Persaksian Akad Suami Islam dan Istri Kitabiyah

Di antara sesuatu yang harus diingat adalah tinjauan bahwa syarat jadi dan syarat sah dalam pernikahan memiliki makna yang sama.

Karena pengaruh yang ditimbulkan oleh kedua syarat itu sama, yaitu rusak atau batalnya nikah. Keduanya memiliki makna yang sama dalam pernikahan.

Baca Juga: Apabila Istri Kafir Kitabiyah Sedangkan Suami Beragama Islam

Perbedaan pengaruh akan tampak antara syarat jadi dan syarat sah pada transaksi harta.***

Editor: Solehoddin

Tags

Terkini

Terpopuler