Baca Juga: Hikmah Disyaratkan Khitbah dalam Islam
Mereka juga menyata kan, pandangan di sini diperbolehkan karena kondisi darurat maka hanya sekadarnya.
Wajah menunjukkan keindahan dan kecantikan, sedangkan kedua telapak tangan menunjukkan kehalusan dan kelemahan tubuh seseorang.
Tidak boleh memandang selain kedua anggota tubuh tersebut jika tidak ada darurat yang mendorongnya.
Mughni Al-Muhtaj, Juz 3, hlm. 127; Ibn Qudamah, Al-Mughni, juz 7, hlm. 53; Bidayat Al Mujtahid, juz 2, hlm. 3 dan Nail Al-Authär, juz 6, hlm. 94.
Baca Juga: Syariat Khitbah dan Karakteristik Khitbah
Ulama Hanbali berpendapat bahwa batas kebolehan memandang anggota tubuh wanita terpinang sebagaimana memandang wanita mahram.
Yaitu apa yang tampak pada wanita pada umumnya di saat bekerja di rumah, seperti wajah, kedua telapak tangan, leher, kepala, kedua tumit kaki, dan sesamanya.
Tidak boleh memandang anggota tubuh yang pada umumnya tertutup seperti dada, punggung, dan sesamanya.
Adapun alasan mereka; Nabi tatkala memperbolehkan seorang sahabat memandang wanita tanpa sepengetahuannya.
Artikel Rekomendasi